IM.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menginstruksikan para kapolres jajarannya untuk menindak tegas para pelaku industri yang membuang limbah sembarangan. Menurut dia, ulah para pelaku industri ‘nakal’ itu merusak lingkungan.
Usai acara di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim di Bangsal, Mojokerto, Machfud meninjau pabrik pengolahan limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakardowo, Jetis. Didampingi Bupati Mustofa Kamal Pasa dan manajemen pabrik, dia melihat proses pengolahan aneka limbah B3.
“Kita akui pertumbuhan industri di Jatim luar biasa, yang menampung limbahnya siapa saja yang perlu kita telisik. Karena limbah industri hanya 39 persen yang terserap oleh pengolahan limbah, yang lainnya pada kemana?,” kata Machfud di lokasi, Rabu (9/8/2017).
Menurut Machfud, dikhawatirkan 61% limbah industri di Jatim dibuang sembarangan. Hal itu tentunya berpotensi merusak lingkungan. Seperti Sungai Brantas yang menjadi andalan kebutuhan air bagi masyarakat Jatim cukup rawan menjadi tempat dumping limbah industri.
“Jangan sampai orang bikin industri tak mau mikir limbahnya, apalagi dibuang di sungai. Sungai Brantas kan dimanfaatkan untuk air minum dan mandi,” terangnya.
Oleh sebab itu, Machfud memberikan instruksi khusus kepada para penyidik di Polda untuk menelusuri larinya 61% limbah industri di Jatim. Dia juga meminta para kapolres jajaran agar bekerjasama dengan pemda masing-masing untuk mengawasi pembuangan limbah industri.”Jika ditemukan industri yang membuang limbah sembarangan, harus ditindak tegas,” tandasnya. (kus/uyo)