Lapas Klas IIB Mojokerto mengeluarkan surat remisi kepada 227 napi di HUT ke 72 RI

IM.com – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto mengeluarkan surat remisi kepada ratusan warga binaan pada moment HUT ke 72 Republik Indonesia. Dari 672 warga binaannya, 227 mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari lapas.

Selain itu, remisi ini juga diberikan berdasarkan kelakuan mereka selama menjalani masa hukuman di lapas dan tidak melakukan tindakan jelek, seperti suka berkelahi dan mengedarkan narkoba. “Sepanjang mereka berkelakuan baik di lapas akan diberikan remisi. Jadi, pemberian remisi melalui pertimbangan selektif,” ujar Kalapas M. Hanafi.

M. Hanafi mengatakan, Lapas Klas IIB Mojokerto mengusulkan sebanyak 227 napi untuk diberikan remisi 17 Agustus. ” Kami mengusulkan ke Kanwil Kemenkuham Jawa Timur sebanyak 227 dan mendapat persetujuan. Namun tetap akan diaudit apakah jumlah tersebut sesuai presedur napi yang mendapat pengurangan masa hukuman bebas dan bisa menghirup udara segar,” terang Kalapas

Penyerahan remisi 17 Agustus kepada para napi dilakukan seusai upacara HUT ke 72 Republik Indonesia. Hanafi berharap kepada napi yang bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus, agar cepat menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, tidak kembali menjadi penghuni lapas. “Saya berharap napi yang bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus untuk dapat menjalani kehidupan baru di masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Kalapas juga merinci 227 napi yang mendapat remisi per 16 Agustus 2017 yakni sesuai SK Kanwil Kemenkuham Jatim Remisi Umum (RU) I untuk 1 bulan sebanyak 30 orang. Dan 2 orang untuk 2 bulan. Sedang RU II untuk 1 bulan hanya 1 orang langsung bebas.

Sedangkan sesuai SK UPT, RU I untuk 1 bulan adalah 72 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 41 orang. Dan 8 orang untuk 4 bulan serta 3 orang untuk remisi 5 bulan. Untuk RU II yang 1 bulan ada 1 orang langsung bebas. Sedangkan yang 2 bulan ada 2 orang dan 3 bulan ada 2 orang langsung bebas.

Sementara, kata Hanafi yang mendapat RU I berdasarkan PP 28 Tahun 2006 untuk 2 bulan ada 1 orang dan 3 bulan ada 1 orang. Sedangkan RU I PP 99 Tahun 2012 untuk 3 bulan ada 2 orang dan 4 bulan ada 1 orang. (uyo)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini