IM.com – Kepala Cabang PT Kepuh Kencana Arum Pontianak, Kalbar Lim Tek Sia diringkus Sat Reskrim Polres Mojokerto setelah menggelapkan uang penjualan galvalum senilai Rp 500 juta. Perbuatan bapak tiga anak terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan internal.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Lim melakukan penggelapan sejak awal Januari hingga Agustus 2017. Berdasarkan hasil audit internal pabrik galvalum PT Kepuh Kencana Arum di Desa Balongmojo, Puri, Mojokerto, ditemukan transaksi fiktif senilai Rp 500 juta.
“Laporan dari PT Kepuh Kencana Arum, ada delapan transaksi penjualan fiktif yang dilakukan tersangka dengan nilai sekitar Rp 500 juta,” kata Leonardus kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/9/2017).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Leonardus, tersangka yang menjabat Kepala Cabang PT Kepuh Kencana Arum di Kota Pontianak memesan galvalum ke pabrik yang ada di Mojokerto. Setelah barang terkirim, ternyata galvalum itu dijual sendiri oleh Lim.
“Uang hasil penjualan tak disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja, tapi dipakai sendiri oleh tersangka,” terangnya. Leonardus menambahkan, Lim dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk menemukan penadahnya,” tegasnya.
Sementara Lim membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan galvalum milik perusahaannya. Pria asal Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Pontianak ini justru mengaku ditipu oleh 8 orang pembeli. “Saya tidak membuat laporan ke polisi karena kekurangan data pembeli itu,” kilahnya. Namun akibat perbuatannya ini, dia siap menanggung hukuman yang telah menantinya. “Saya siap dihukum,” tandasnya. (kus/uyo)