IM.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Puri mengamankan Ida Yuni Rusli Ana (46). Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto karena telah mengambil cincin milik majikannya dan dijual untuk dibelikan perhiasan kembali.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku bekerja sebagai pembantu di rumah milik R Adi Suhendro (41) di Perum BSP Regency Jalan Maret blok D1 Desa Banjaragun, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Pada Jumat pekan lalu sekira pukul 10.00 WIB, korban bersama istrinya pergi ke Surabaya. Sementara di rumah korban hanya ada pelaku, sekira pukul 21.30 WIB, korban bersama istrinya pulang namun saat istri korban mencari cincin tidak ada,” ungkapnya, Senin (2/10/2017).
Cincin miliknya yang diletakkan di meja rias kamar sudah tidak ada, sementara pelaku juga tidak di rumah. Keesokan harinya, Sabtu (30/9/2017) sekira pukul 07.00 WIB pelaku datang ke rumah korban untuk bekerja.
“Saat istri korban menanyakan cincinya yang hilang, pelaku mengakui jika sudah mengambil cincin tersebut. Cincin tersebut diambil saat pelaku membersihkan kamar tidur istri korban dan melihat ada perhiasan cincin di atas meja,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku jika cincin hasil curian tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan cincin milik korban tersebut kembali dibelikan perhiasan berupa kalung emas, gelang kaki emas dan sisa sebesar Rp500 ribu.
“Sementara barang bukti yang diamankan yakni surat perhiasan cincin milik korban, perhiasan kalung emas dan gelang kaki emas beserta suratnya, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan handphone merk Nokia warna hitam,” tegasnya.(ning/uyo)