Dinas Badan Pendapatan Daerah memberi penghargaan wajib pajak sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat membayar pajak

IM.com – Tak mau gagal untuk ke dua kalinya, Pemkab Mojokerto tahun ini menggenjot penerimaan pajak daerah. Hingga pertengahan November ini, realisasi penyerapan pajak daerah Rp 43 miliar melebihi realisasi tahun 2016.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pajak daerah masih menjadi unggulan di pendapatan asli daerah (PAD). Setiap tahunnya, pajak daerah menyumbang 60% lebih dari total PAD Kabupaten Mojokerto. Oleh sebab itu, penerimaan pajak daerah tahun ini ditargetkan Rp 274,7 miliar.

Meliputi pajak hotel Rp 3,05 miliar, pajak restoran Rp 3,25 miliar, pajak hiburan Rp 700 juta, pajak reklame Rp 2 miliar, pajak penerangan jalan Rp 80 miliar, pajak parkir Rp 100 juta, air tanah Rp 23 miliar, pajak bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 50 miliar, mineral non logam Rp 32,5 miliar, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) Rp 80 miliar dan denda pajak Rp 57,5 juta.

“Realisasi penerimaan pajak daerah per 17 November 2017 Rp 262,3 miliar atau 95,5 persen dari target,” kata Teguh.

Hingga 17 November 2017, penerimaan pajak hotel mencapai 90,72% atau Rp 2,77 miliar, pajak restoran 101,46% atau Rp 3,3 miliar, pajak hiburan 130,11% atau Rp 910,8 juta, pajak reklame 105,75% atau Rp 2,12 miliar, pajak penerangan jalan 96,42% atau Rp 77,14 miliar, pajak parkir 125,3% atau Rp 125,3 juta, pajak air tanah 90,17% atau Rp 20,74 miliar, BPHTB 80,11% atau Rp 40,05 miliar, pajak mineral non logam 94,21% atau Rp 30,62 miliar, PBB P2 105,13% atau Rp 8,12 miliar, denda pajak 750,19% atau Rp 431 juta.

“Kami lakukan penekanan pada wajib pajak, para penunggak pajak kami tekan supaya membayar. Juga kami lakukan ekstensifikasi wajib pajak, wajib pajak yang belum terdata, kami masukkan,” ujarnya.

Teguh mengakui, penyerapan pajak daerah tahun 2016 tergolong lesu. Realisasi tahun lalu hanya Rp 219 miliar atau 88,03% dari target yang ditetapkan Rp 248,7 miliar.

Menurut dia ada beberapa item pajak yang realisasi penyerapannya gagal mencapai target. Antara lain pajak penerangan jalan hanya 94,27% dari target Rp 74 miliar, pajak air tanah 89,13% dari target Rp 20,75 miliar, BPHTB hanya 61,91% dari target Rp 47,9 miliar, pajak mineral non logam 90,83% dari target Rp 28,6 miliar dan PBB P2 96,07% dari target Rp 70,5 miliar.

“Semisal BPHTB sifatnya kan insidentil, tergantung angka transaksi jual-beli tanah sehingga tak bisa ditentukan penyerapannya,” terangnya.

Tak mau mengulang raport merah tahun lalu, tambah Teguh, tahun ini penyerapan pajak daerah lebih dioptimalkan. Upaya itu terbukti berbuah manis setelah realisasi penyerapan pajak hingga 17 November 2017 tercatat 7,33% lebih besar dari realisasi tahun 2016. Dia pun optimis target Rp 274,7 miliar bisa tercapai. “Hingga 17 November, realisasi penerimaan pajak kami Rp 43 miliar lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2016,” tandasnya. (kus/uyo)

26

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini