IM.com – 5 warga Desa Kembangringgit, Pungging, Mojokerto tak pernah lelah memperjuangkan hak mereka. Bagaimana tidak, tanah seluas 3 hektare milik warga ini diduga dikuasasi perusahaan energi listrik PT Sinergy Power Source tanpa ada ganti rugi sepeser pun.
Salah satu warga yang menjadi korban adalah Sukadi Wandoyo. Di Dusun Bajangan, Desa Kembangringgit, pria 51 tahun ini mempunyai 2 bidang tanah masing-masing seluas 1.600 dan 1.609 meter persegi.
“Waktu itu lahan saya, saya tanami tebu, tiba-tiba bulan November tahun 2014, tanaman tebu saya dirusak PT Sinergy Power Source kemudian dibangun pabrik. Tidak ada ganti rugi sampai saat ini,” kata Sukadi kepada wartawan saat berdemo di depan PT Sinergy Power Source, Dusun Bajangan, Rabu (29/11/2017).
Sejak saat itu, lanjut Sukadi, dirinya bersama 4 warga lainnya yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh PT Sinergy Power Source melakukan berbagai perlawanan. Mulai dari melabrak ke manajemen perusahaan hingga melapor ke Polres Mojokerto. Namun, sampai hari ini ganti rugi tak kunjung mereka terima.
“Saya sudah pernah melapor ke Polres, awalnya ditanggapi, ditemukan sama perusahaan. Waktu itu kami tawarkan Rp 957 ribu/meter persegi, lama tak ketemu pihak perusahaan, akhirnya mereka melanggar janji, tanah kami ditawar Rp 800 ribu/meter persegi, malah turun,” ujarnya.
Siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB, warga mendatangi kantor Desa Kembangringgit untuk kembali menagih ketegasan kepala desa mereka. Pertemuan ini juga dihadiri Kades Kembangringgit Riyanto, panitia pembebasan tanah untuk pembangunan PT Sinergy Power Source dan Polres Mojokerto.
Namun, upaya mediasi yang kesekian kalinya ini kembali buntu. Warga yang kecewa giliran mendatangi PT Sinergy Power Source di Dusun Bajangan. Sembari membentangkan poster berisi tuntutan, warga menagih ganti rugi atas tanah mereka yang diduga sudah ‘dicaplok’ oleh pabrik energi listrik dan uap panas tersebut. Lagi-lagi upaya warga menemui jalan buntu setelah tak ada satu pun manajemen pabrik menemui mereka.
“Warga hanya menuntut supaya tanahnya dibayar sesuai harga pasar. Luasnya semua sekitar 3 hektare, ada bukti kepemilikan berupa surat letter C dari 5 warga Kembangringgit, nilainya total Rp 5 miliar, harga pasaran itu bukan mengada-ada,” terang Pengacara Warga Iwan Setiyanto di lokasi unjuk rasa.
Menurut Iwan, aksi yang dilakukan warga ini bentuk kemarahan mereka yang tak kunjung mendapat keadilan. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan warga dengan melapor ke Polres Mojokerto sampai saat ini tak kunjung membuahkan hasil.
“Lima bulan yang lalu kami sudah melaporkan ke Polres, juga upaya di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Namun, sangat lambat penanganannya, Polres katanya masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Panitia pembebasan tanah Desa Kembangringgit untuk pembangunan PT Sinergy Power Source Sopar Kusworo menjelaskan, ada 56 bidang tanah milik warga yang dibebaskan tahun 2014 lalu.
Menurut dia, saat itu semua warga, termasuk 5 warga yang saat ini tanahnya belum dibayar, sepakat untuk menjual tanahnya ke perusahaan seharga Rp 340 ribu/meter persegi.“Kades membuka pendaftaran penjualan tanah, tapi ternyata tak semua mau menjual padahal sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
Sementara Kepala Desa Kembangringgit Riyanto enggan memberi penjelasan terkait kasus ini. Dia memilih menghindar saat dikonfirmasi wartawan. (kus/uyo)