
IM.com – Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, melakukan Penandatanganan dan Sosialisasi MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa (DD) kepada Kapolsek, Camat, Bintara Pembina Desa Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Kepala Desa di Polres Mojokerto, Senin (18/12-2017) pagi.
“Penandatanganan MoU antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah ini, memiliki arti bahwa pihak Kepolisian telah memiliki peran dalam hal DD. Melalui Babinkamtibmas di tiap desa, mereka secara pro aktif melakukan upaya agar penggunaan DD berjalan sesuai ketentuan berlaku,” tegas bupati.
Asas-asas pengelolaan DD yang mengutamakan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran, juga diharapkan supaya bisa dijalankan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto dalam wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Saya imbau pada seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto khususnya dalam wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, supaya taat aturan. Berikan informasi secara terbuka bagi siapa saja yang ingin mengakses penggunaan Dana Desa. Pada khususnya para Babinkamtibmas yang saat ini telah diberi tugas khusus dalam penanganan DD,” tambah bupati.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Pudji Hendro Wibowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawalan penyerapan DD mengingat nilainya yang besar. Penyerapan DD harus diimbangi dengan bimbingan teknis (bimtek).
“DD harus dikawal mengingat nilainya yang besar. DD harus diimbangi dengan bimtek. Ini sudah dilakukan Pemkab Mojokerto, dan kita apresiasi itu. Babinkamtibmas di Kabupaten Mojokerto sudah dibekali buku saku berisi pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya, tentang apa yang harus dikerjakan terkait penyerapan DD,” jelasnya. (ika/uyo)