IM.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Kamis (21/12-2017) mengukuhkan tim pelaksana kegiatan pengawasan substansi buku di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dikukuhkan di Pendopo Graha Praja Wijaya, Kantor Pemkot Mojokerto, Kiai Ud didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Plt Sekda Gentur Prihantono dan Asisten Uton.
“Tim ini kita bentuk untuk mengadakan pengawasan terhadap substansi buku,” tutur Kiai Ud. Hal ini dilakukan agar buku-buku yang dikonsumsi masyarakat adalah buku-buku yang benar, yang baik dan yang tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada di Indonesia.
Tim pelaksana akan mengawasi isi buku-buku yang masuk di Kota Mojokerto. Baik yang akan diterbitkan di Kota Mojokerto maupun yang akan tersebar dan dikonsumsi masyarakat.
“Kita harus mewaspadai terhadap konten yang ada di buku, jangan sampai dimasuki ideologi radikal, pornografi dan sebagainya yang dapat merusak moral generasi kita,” jelasnya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mewaspadai penerbitan dan penyebaran buku-buku yang dapat merusak moral masyarakat utamanya anak-anak.
Seperti yang dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama bahwa hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2017.
“Ada perintah dari Jaksa Agung Muda Intelegen pada para Kajari agar segera menindaklanjuti isi dari undang-undang tersebut. Salah satu amanahnya yaitu di dalam pasal 69 disebutkan ada peran Kejaksaan untuk turut serta melakukan pengawasan pada substansi buku,” terang Halila.
Untuk mengakomodir hal itu dan untuk melaksanakan amanah undang-undang, Pemerintah Kota Mojokerto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama-sama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Kementerian Agama dan kepala MKKS Kota Mojokerto.
Instrumen pengawasan terhadap substansi buku akan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan pengawasan substansi buku. Kemudian dilakukan sosialisasi dan kedepannya tim yang telah dikukuhkan akan membuat program kerja terkait pengawasan. (ika/uyo)