IM.com – Selama 2 hari, 4 pasangan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota peserta Pilwali Mojokerto 2018, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Setiap kandidat wajib menjalani pemeriksaan medis, psikologi dan psikiatri.
Hingga berakhirnya masa pendaftaran, terdapat 4 pasangan bacalon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Mojokerto. Antara lain pasangan Warsito-Moeljadi (WALI), Akmal Budianto-Rambo Garudo (Akrab), Andi Soebjakto-Ade Ria Suryani, serta pasangan Ika Puspitasari-Ahmad Rizal Zakariya (Ning Ita-Cak Rizal).
“Semua kandidat calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan mulai hari ini sampai besok (11-12 Januari) di RSUD Dr Soetomo, Surabaya,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori, Kamis (11/1/2018).
Pemeriksaan kesehatan kandidat calon peserta Pilwali Mojokerto, lanjut Imam, tergabung di kelompok B bersama bacalon dari Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo dan Kota Kediri.
Hari ini setiap bakal calon kepala daerah dan pasangannya menjalani pemeriksaan psikiatri di lantai 1 Instalasi Graha Amerta RSUD Dr Soetomo.
“Pemeriksaan psikiatri meliputi tes MMPI (minnesota multiphasic personality inventory) dan wawancara psikiatri,” ujarnya.
Tes MMPI merupakan tes psikometri untuk mengukur psikopatologi orang dewasa. Melalui tes ini bisa diketahui gambaran kepribadian dan psikopatologi seseorang secara akurat.
Sementara tanggal 12 Januari 2018, setiap calon peserta Pilwali Mojokerto dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis dan psikologi.
Pemeriksaan medis meliputi pengambilan sampel darah untuk diperiksa di laboratorium, pemeriksaan USG, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang tambahan.
Pemeriksaan sampel darah untuk mengetahui beberapa penyakit seperti HIV, asam urat dan kadar kolesterol. USG meliputi pemeriksaan andominal, carotis, echo, fisik jantung, transvaginal khusus kandidat perempuan, serta tes urine untuk pemeriksaan bebas narkoba.
Pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan penyakit dalam, jantung dan pembulu darah, paru, bedah, urologi, orthopaedi, obstetri dan ginekologi, neurologi, mata, THT-KL, serta pemeriksaan gigi dan mulut.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan penunjang wajib. Antara lain pengambilan sampel darah 2 jam setelah makan, pemeriksaan elektrokardiografi, tes treadmill, pemeriksaan ekokardiografi, foto rognten thoraks PA, tes spirometeri dan audiometri nada murni, pemeriksaan ophtalmoscope direct, refracting direct dan fungsi luhur.
Sementara pemeriksaan penunjang tambahan meliputi MRI fungsional dan kepala tanpa kontras, MSCT dari thoraks hingga pelvic dan cardial, USG payudara, kardioangiografi, dopler carotir dan Mra, sidik perfusi nuklir, EEG, biopsi aspirasi jarum halus, foto polos ekstemitas, foto polos tulang belakang dan panggul, non contact tonometri, pemeriksaan lapang pandang, foto fundus retina, serta transcranial doppler.
“Pemeriksaan psikologi meliputi tes psikologi klasikal dan wawancara psikologi,” terang Imam.
Hasil dari seluruh pemeriksaan kesehatan, tambah Imam, akan diserahkan tim pemeriksa ke KPU Kota Mojokerto pada 16 Januari 2018. “Jika ada yang tak layak, bisa dilakukan penggantian oleh partai pengusung,” tandasnya. (kus/uyo)