Kapolres Mojokerto, menunjukkan barang bukti alat untuk memproduksi miras oplosan

IM.com – Polres Mojokerto mengungkap sebuah tempat memproduksi minuman keras yang diduga ilegal di Dusun Tambaksari, Desa. Kertosari, Kecamatan.Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Hasil penggrebekan itu ditemukan di lokasi satu unit alat suling memproduksi minuman keras dan tandon berkapasitas 750 dan 1200 liter. Untuk mengecoh perhatian, di depan pabrik ada kandang sapi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pengungkapan dilakukan Unit Satsabhara dan Satreskrim pada Jumat, (09/02-2018) sekitar pukul 20.00 WIB. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada tempat pembuatan minuman arak. Selanjutnya dilakukan pengecekan, dan ternyata benar gudang di Dusun Tambaksari, Desa. Kertosari, Kecamatan Kutorejo, digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak,” jelas Kapolres kepada wartawan Sabtu, (10/02-2018) siang.

Sementara tersangka yang diamankan adalah Masroni Saiful Amin (35) warga Dusun Kembangbelor Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak. Dua buah tandon ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan.Termasuk dua buah tandon ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap di kemas.

Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensi di Polres Mojokerto. Sebab memroduksi miras illegal yang membahayakan, tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan Pangan serta tidak mmiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (mg3/uyo)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini