IM.com – KPU Kota Mojokerto meminta identitas para penyumbang dana kampanye, baik penyumbang perorangan maupun lembaga swasta, harus jelas dan transparan. Setiap orang boleh menyumbang maksimal mencapai Rp75 juta, sedang lembaga swasta berbadan hukum senilai Rp 750 juta.

“Tidak boleh ada sumbangan dari pemerintah atau sumbangan dari negara asing, baik perusahaan maupun pemerintah asing. Penyumbang perorangan harus jelas identitasnya, tidak boleh no name atau hamba Allah,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin, Minggu (11/2/2018).

Atuan ini, kata Amin, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5/2017. Menurut Amin, setelah ditetapkan, seluruh paslon harus melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018 mendatang. Sebelum ditetapkan, masing-masing paslon sudah harus menyerahkan rekening dana kampanye paslon.

“Batas atas penyumbang memang diatur dalam PKPU. Namun untuk batas bawah sumbangan dana kampanye tidak diatur. Sehingga berapa pun sumbangan yang batas bawah, tentu boleh, asalkan jelas identitas penyumbangnya. Bukan identitas hamba Allah,” tambahnya.

Menurut Amin, pengaturan ini guna mempermudah proses rekapitulasi keuangan serta berbagai potensi penyelewengan dana kampanye. Dalam catatan KPU Kota Mojokerto, secara lisan tim penghubung keempat bakal pasangan calon telah menyatakan sudah memiliki rekening khusus dana kampanye.(uyo)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini