IM.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyerahkan Sertifikat Hak Milik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (21/2-2018). Acara di Balai Kelurahan Gunung Gedangan, Wali Kota didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto Henny Kartikawati beserta Camat dan Lurah.
Henny Kartikawati dalam laporannya menuturkan bahwa pada pagi itu diserahkan sertipikat sebanyak 150 bidang untuk warga di Kelurahan Gununggedangan. “Saya berharap sertifikat ini untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya.
BPN Kota Mojokerto dalam kesempatan ini juga me-launching e-puldadis. Aplikasi berbasis android yang diciptakan BPN Kota Mojokerto ini berfungsi sebagai media pencatatan berbasis IT. “Jadi pendataan nantinya tidak dengan kertas. Cukup melalui HP bapak-ibu, bisa mengisi formulir yang langsung masuk ke sistem kami. Sangat mudah. Aplikasi ini nanti akan diterapkan di seluruh Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini disambut baik Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Dalam sambutannya, Wali Kota menuturkan bahwa kegiatan PTSL ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan pesertifikatan tanah.
“Ini sangat penting untuk mmberikan jaminan hukum bagi pemiliknya. Sebab kalau urusan tanah tidak tuntas pasti akan menimbulkan permasalahan di akan datang,” jelasnya. Wali Kota berharap program ini dapat berkelanjutan untuk menuntaskan semua tanah yang ada di Kota Mojokerto. Mas’ud Yunus juga berpesan kepada para penerima sertifikat agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Bisa digunakan untuk anggunan dalam rangka pengembangan usaha. Terlebih di BPRS Kota Mojokerto ada program PUSYAR, Pembiayaan Usaha Syariah untuk warga Kota Mojokerto. Pinjaman antara 700 ribu sampai dengan 10 juta rupiah. Tanpa bunga, tanpa biaya asuransi, tanpa biaya administrasi,” jelas Mas’ud Yunus.
Wali Kota menuturkan bahwa kemudahan mengakses modal lewat bank milik pemkot ini dengan harapan warga kota dapat meningkatkan dan memajukan usahanya. “Yang ending-nya adalah meningkatkan kesejahteraan. Meningkatkan kesejahteraan merupakan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. Oleh karena itu kita tidak boleh malas, terlebih kita harus mengembangkan industri di sektor kreatif,” terangnya. (ika/uyo)