Ilustrasi pungli PTSL.
Ilustrasi pungli PTSL.

IM.com – Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih marak terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Seperti yang terjadi di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Panitia PTSL diduga memungut biaya pengurusan sebesar Rp 400 ribu per bidang tanah.

Adanya pungutan biaya PTSL di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan sebesar Rp 400 ribu tersebut menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yang sudah menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Pungutan tersebut tidak sedikit dikeluhkan masyarakat yang mengikuti program PTSL Desa Sentonorejo. Terutama bagi warga berpenghasilan rendah, kebijakan itu sangat memberatkan.

“Diminta Rp 400 ribu untuk biaya pengurusan PTSL per bidangnya,” kata salah seorang warga Sentonorejo, berinisial C, kepada media ini, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, pungutan biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu bagi warga yang mampu tidak menjadi persoalan. Tetapi, mayarakat ekonomi rendah akan sangat memberatkan.

Dugaan pungutan liar program PTSL di Desa Sentonorejo, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diungkapkannya, disinyalir ditentukan bahkan “dihalalkan” oleh kepala desa setempat.

“Biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu itu ditentukan oleh kepala desa saat rapat dengan panitia PTSL, itu yang saya dengar. Jadi kami (warga) tau-tau suruh bayar sebesar itu saat pengurusan PTSL,” ujar CN menambahkan.

Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, mendapatkan kuota pengurusan program PTSL sekira 700 bidang. Jika dikalkulasikan per bidang dikenakan biaya Rp 400 ribu, maka total pembayaran bisa mencapai Rp 280 juta.

Kades Akui Pungut Biaya PTSL Melebihi Aturan 3 Menteri

Dugaan adanya pungli PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang tersebut, diakui oleh kepala desa (Kades) Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Sodiq.

“Iya benar, sesuai kesepakatan panitia, kita tarik biaya (PTSL) Rp 400 ribu,” kata dia kepada media ini, Jumat (10/5/2024).

Sodiq beralasan jika biaya pengurusan PTSL yang diterapkan pemerintah desa bersama panitia, digunakan untuk pembelian materai, tambahan patok, termasuk biaya panitia.

Adanya penarikan pungutan sebesar Rp 400 ribu untuk pengurusan PTSL di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, dia seakan cuci tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.

“Yang tau detailnya untuk apa, itu ketua panitia PTSL. Nanti, coba saya tanyakan,” tuturnya beralasan.

Padahal di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan rinci sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Terpisah salah satu panitia PTSL, mengamini pernyataan kepala desa Sentonorejo, Trowulan, terkait adanya pungutan biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

“Iya memang benar ditarik segitu Rp 400 ribu untuk biaya pengurusan PTSL di sini (Sentonorejo),” katanya, Kamis (9/5/2024) petang.

Dia menyerahkan semua keputusan terkait penarikan biaya pengurusan PTSL tersebut berdasarkan hasil rapat bersama panitia dan Kades.

Bahkan, pihaknya ‘menghalalkan’ adanya penarikan biaya PTSL diatas ketentuan yang tertuang pada SKB 3 Menteri. Lantaran, ia menduga semua desa juga melakukan hal yang sama.

“Kayaknya wajar, semua desa juga sama. Melakukan penarikan biaya PTSL segitu. Mana ada desa yang menentukan biaya PTSL sesuai aturan. Ayo coba tunjukkan, dimana ada desa yang menerapkan biaya PTSL Rp150 ribu,” tegasnya. (ima/rif)

7 KOMENTAR

  1. Percaya 150 kalau matoknya pakai kayu bambu,matrainya pakai materai foto copy.hitung saja pakai logika materai 10 rb x 8 = 80 rb patok 4x 20 rb = 80 rb itu sudah 160 rb.belum biaya pasang patok,kawal petugas ukur dll.

  2. Biaya 400.000/bidang, anggap murahlah bila dibandingkan kita mengurus sendiri.
    Bila memang terjadi pungli, BUKANKAH itu sudah jadi kebiasaan pejabat negri ini.

  3. Ada bos d desa sy emng cuma 150 rb, desa Kauman kec Srengat kab Blitar, kl yg menarik 400 rb aparat serakah dan mencekik rakyatnya

  4. Yg narik 400rb emng dasar orang serakah dan mau mencekik rakyatnya, d tempat sy desa Kauman kec Srengat kab Blitar hanya 150 rb dan BLH d buktikan.

  5. Sewajarnya lah. Kalaupun terpaksa yg ya sewajarnya pula musyawarah benar2 dicapai mufakat . Belajar pengabdian iklas dari Kerja dr hati kembali ya ke. Hati. Mudah2 an hati tenang dan dapat Ridho Alloh SWT aamiin yarobbal alamin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini