IM.com – Pansus Raperda Perlindungan Tenaga Kerja DPRD Kabupaten Mojokerto terus menggodok upah klaster. Namun upaya itu menjadi kandas dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (30/04-2018) pagi.
Dalam Sidang Paripurna, telah mencoret pasal yang mencantumkan upah klaster, Pencoretan itu beralasan karena karena Pansus Raperda Perlindungan Tenaga Kerja tidak menemukan celah diperbolehkannya aturan model upah klaster.
Sudjatmiko, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tenaga Kerja menjelaskan pihaknya telah upaya konsultasi ke Disnaker Propinsi Jatim dan Kementeriam tenaga kerja dan beberapa daerah lain tidak ditemukan model upah klaster ini.
Menurutnya, kendalanya ada pada regulasi diatasnya yang memang tidak ada celah, Termasuk daerah lain yang sudah menerapkan upah model ini pun sudah dikunjungi. Hasilnya ternyata tidak ada, semua masih mengacu pada UMK dan UMSK,
Sementara nilai UMK Kabupaten yang mencapai Rp 3,5 berimbas perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto banyak yang pergi. Data menyebutkan ada 47 perusahaan yang telah hengkang.
Kondisi itulah hingga akhirnya Bupati menggagas upah klaster yang bertujuan meningkatkan investasi. “Pembahasan upah klaster dipastikan dihentikan karena salah satu pasal dalam Raperda ini sudah dicoret. Bahkan nama Raperda perlindungan tenaga kerja pun dirubah menjadi Raperda penyelenggaran tenaga kerja,” kata Sudjatmiko. (uyo)