IM.com – Kebijakan pembayaran non tunai di jalan tol sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Meski penerapannya dilakukan secara bertahap dan mengalami beberapa kendala, masyarakat kini mulai terbiasa membayar tol menggunakan uang elektronik (Unik).
Namun banyak yang belum paham bahwa setiap tol memiliki sistem transaksi yang berbeda. Hal ini tentunya mempengaruhi cara transaksi Unik. Sistem transaksi tol dibagi menjadi dua, yakni sistem transaksi tol terbuka (sistem terbuka) dan sistem transaksi tol tertutup (sistem tertutup).
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang Jalan Tol, sistem terbuka adalah sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar. Artinya, pengguna tol langsung membayar tarif tol pada gerbang masuk atau keluar dengan melakukan _tap_ Unik pada _reader_ (alat pembaca Unik).
Sedangkan sistem tertutup adalah pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar. Pada implementasi elektronifikasi,
Pengertian ini dapat diartikan sebagai sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan melakukan tap in pada gerbang masuk untuk deteksi gerbang asal dan tap out pada gerbang keluar untuk membayar tol.
Ruas tol Jombang-Mojokerto (*tol Jomo*) menggunakan sistem tertutup. Pada sistem ini, Unik yang di-tap pada gerbang masuk merupakan alat untuk mengidentifikasi gerbang asal dalam satu transaksi. Oleh karena itu pengguna tol wajib melakukan tap Unik pada reader di gerbang masuk dan keluar dengan Unik yang sama.
Apabila dilakukan double tapping di gerbang masuk untuk dua kendaraan yang berbeda, maka di gerbang keluar, kendaraan kedua akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh karena tidak teridentifikasi gerbang asalnya oleh reader. (uyo)