IM.com – Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Purwotengah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto kekurangan surat suara. Kurangnya surat suara lantaran penghuni lapas memiliki form A5. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perbedaan ini kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, karena pemilih baru mendapatkan form A5 atau pindah pilih dari kota asal. “DPT di Lapas Klas IIB Mojokerto ada 243 pemilih. terbagi, ada yang memiliki hal pilih Pilgub saja dan ada juga yang memiliki hak pilih Pilwali dan Pilgub. 200 Pilgub serta 43 Pilgub dan Pilwali,” ungkapnya, Rabu (27/6/2018).
Menyikapi kondisi tersebut kata Amin akan diambilkan di TPS terdekat sekitar Lapas agar surat suara yang tidak terpakai bisa digeser ke Lapas. Sementara jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto saat ini sebanyak 625 warga binaan, sebanyak tujuh diantaranya adalah anak-anak.
“TPS yang terdekat dengan Lapas yakni Kelurahan Purwotengah, Jagalan, Sentanan dan Magersari. Mekanisme, tegas Amin, jika surat suara tidak tersedia maka diambilkan di TPS terdekat. Namun jumlah surat suara terbatas karena tiap TPS ada cadangan surat suara sebanyak 2,5 persen,” ujarnya seraya berharap ada solusi hak pilih.
Sementara Kalapas Klas IIB Mojokerto M Hanafi berharap ada solusi dalam menggunakan hak pilih bagi penghuni lapas. Sebab menurutnya demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat dan tidak terkecuali masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum dan sedang dibina di Lapas
Biarkan hak masyarakat atau warga binaaan untuk menentukan sendiri pilihan demokrasi karena semua demokrasi memberikan posisi penting menunjukkan rakyat diletakkan pada posisinya dalam asas demokrasi sebagai penilai kebijkan kehidupannya
“Saya selaku yang diberi amanah untuk membina mereka memperjuangkan hak politiknya untuk dapat memelih minimal sudah ada upaya menuju demokrasi yang telah dilindungi negara dan masyarakat dalam porsinya.bisa menyoblos para narapidana. (uyo)