Korupsi ADD dan DD, Kades Banjarsari Mojokerto Dijebloskan Tahanan
Andi Mulyo, Kades Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, saat digelandang ke Lapas Mojokerto

IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menerima pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (4/7/2018).

Pelimpahan tersebut setelah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas penyidikan yang dikirimkan penyidik Polres Mojokerto Kota lengkap alias P21.

“Pada hari ini Kita telah menerima limpahan perkara tahap dua dari penyidik Polres Kota Mojokerto, perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD maupun DD di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan tersangka Andi Mulyono,” kata Kasi Pidus Kejari Mojokerto, Agus Hariyono.

Kasi Pidsus menyebutkan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Mojokerto. Andi yang sudah menyandang status tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Tersangka hari ini kita lakukan penahanan di Lapas Mojokerto, berdasarkan Surat Penahanan dari Kajari Mojokerto Nomor 1461/O.5.9/Ft.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018, untuk 20 hari kedepan,” imbuhnya.

Andi diduga melakukan penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2015 untuk pembangunan pagar desa, dan pavingisasi desa yang tidak di kerjakan dari jumlah total anggaran mencapai Rp 487.501.235 juta. “Untuk kerugian negara mencapai sebesar Rp 296 juta,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, ia akan dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomo 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, pengacara Andi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pasca kliennya dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Mojokerto. Pihaknya akan segera mengajukan pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan kota. “Pertimbangannya karena tersangka adalah tulang punggung keluarga,” tandasnya singkat.

220

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini