IM.com – Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto menugaskan Agus Purwoto untuk menggelar dialog tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bersama 30 warga Desa Jembul, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (23/07/2018).
Dalam paparannya Agus Purwoto menjelaskan pengertian PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidup secara normal. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat dikarenakan oleh kemiskinan, terlantar, cacat, tuna sosial, keterbelakangan mental, keterasingan dan perubahan lingkungan.
Pemateri juga menjelaskan ada 26 jenis PMKS, diantaranya, anak balita terlantar, anak terlantar, anak nakal, anak jalanan, anak jalanan dengan disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, wanita rawan secara sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, dan penyandang cacat.
Jenis PMKS berikutnya, yaitu tuna susila, pengemis, gelandangan, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, dan korban penyalahgunaan napza, keluarga fakir miskin, keluarga berumah tak layak huni, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat terpencil, korban bencana alam, korban bencana sosial atau pengungsi, pekerja migrn bermasalah sosial, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan keluarga rentan.
Agus juga menjelaskan tentang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), yaitu potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam, institusi sosial, yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. Ada jenis-jenis PSKS, diantaranya pekerja sosial masyarakat, organisasi sosial, karang taruna, wahana kesejahteraan, dunia usaha yang melakukan UKS serta kepeloporan.
Dialog PMKS tersebut digelar untuk mewarnai kegiatan non fisik pada TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-102 tahun 2018 di Desa Jembul. (dim/uyo)