IM.com – KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan Ika Puspitasari – Ahmad Rizal Zakaria (Ning Ita Rizal terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto periode 2018 -.2023. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra serta didukung Partai Nasdem ini berhasil mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.
Keputusan KPU Kota Mojokerto itu ditetapkan pada Selasa (24/07-2018) dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto di Ayola Hotel Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Dalam penetapan ini KPU Kota Mojokerto mengambil dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada gugutan untuk Pilwali Mojokerto 2018.
Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholikin menyatakan, pasangan Ika Puspitasari – Ahmad Rizal Zakaria (Ning Ita Rizal) nomor urut 4, meraih suara sebanyak 23.644 suara dari 71.986 suara sah atau 32.85 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
“Hingga tanggal 23 malam bulan ini (Juli.red) kami mendapatkan informasi secara tertulis dari KPU RI bahwa tidak ada gugutan sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang kaitannnya dengan hasil perolehan suara di Pilkada Mojokerto,” ujar Saiful Amin.
Maka, lanjut Saiful Amin sesuai arahan KPU RI melalui KPU Jawa Timur kami segera mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto. “Dan hari ini terakhir bagi kami dalam konteks pelaksanaan penyelenggarakan pilkada. Selanjutnya soal pelantikan akan ditangani pemerintah dalam hal ini Gubernur Jatim dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (uyo)