IM.com – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil. Mulai Januari 2019, gaji PNS akan naik 5% plus besaran tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok.

Kenaikan gaji dan pemberian THR yang berisi komponen tunjangan keluarga, kinerja serta gaji ke 13 ini sebagai kompensasi tidak ada kenaikan selama tiga tahun. Untuk menyiapkan kado tersebut, pemerintah pusat telah menganggarkan dana hingga Rp 6 triliun.

Alokasi kenaikan gaji PNS tersebut sudah dimasukkan dalam Rancangan APBN 2019 yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sidang tahunan dan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta

Pemerintah juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5% merupakan hal yang wajar. Ia menilai, kebijakan yang berlaku mulai pada 1 Januari 2019 ini tidak ada kaitannya dengan politik. Namun lebih karena sudah tidak lama naik.

“Ya karena udah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar aja,” kata Sri Mulyani di komplek Istana, Jakarta, Jumat (17/8/2019).

Keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan juga tidak akan membebankan APBN. “APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara,” kata Menkeu.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaikikinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (put/im)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini