Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.

IM.com – Buntut terungkapnya kasus pungli di Satpas Polres Kediri, Divisi Propam Polri mengusulkan AKBP Erick Hermawan dicopot dari jabatan Kapolres. AKBP Erick cukup beruntung jika akhirnya hanya dicopot dari jabatannya karena terbukti menerima setoran rutin duit hasil pungli pembuatan SIM mencapai Rp 50 juta setiap minggu.

“Sudah terbukti ada pelanggaran dan selanjutnya akan kita sidangkan,” kata Kadiv Propam Polri Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).

Ancaman pencopotan dari jabatan Kapolres tergolong sanksi medium. Padahal sanksi paling keras bagi pejabat kepolisian yang korup atau melakukan pelanggaran berat lain bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ya ancaman saksi di etik mulai dari demosi sampai dengan PTDH. Ya, sementara ini kita rekomendasikan untuk dievaluasi dari jabatannya,” ujarnya.

Listyo mengatakan kasus pungli SIM ini harus menjadi pelajaran bagi Polres-Polres lain agar tak melakukan hal yang negatif. Ia mengingatkan, jangan sampai ulah beberapa oknum justru membuat cita Polri jatuh.

“Intinya tinggalkan hal-hal yang kurang bagus dan utamakan pendekatan-pendekatan pelayanan terhadap masyarakat. Yang jelas sudah banyak juga anggota-anggota Polres yang berbuat baik tapi jangan hanya beberapa oknum menggangu yang lain,” tuturnya.

Mantan Kapolda Banten itu  juga mengatakan OTT pungli SIM di Polres Kediri ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia berharap tak ada lagi kasus pungli yang terjadi di institusi Polri.

“Polri saat ini sedang melaksanakan bersih-bersih dan sedang melakukan upaya untuk menigkatkan kepercayaan publik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP ER turut diperiksa di Jakarta setelah Divisi Propam Polri melakukan OTT di Satpas Polres Kediri. (Baca: Kapolres Kediri dan Pejabat Satpas Terjaring OTT, Seminggu Terima Pungli SIM Rp 50 Juta).

Dari OTT tersebut terungkap adanya penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di luar prosedur. Besaran punglinya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu

Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta. (tik/im)

470

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini