IM.com – Pelarian Franky Matakena (38), tersangka penadah mobil curian akhirnya terhenti. Warga Cipta Mananggal 1 Blok. 16 Surabaya ini diringkus Satrekrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (31/8/18) dini hari setelah lebih dari sebulan menjadi buronan (DPO).
Tersangka ditangkap di rumah kosnya, kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Sebelum ini, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan menangkap Franky yang kerap berpindah tempat tinggal.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono menerangkan, tersangka dibekuk karena ikut terlibat dalam penjualan mobil curian. “Perannya sebagai penadah,” ujar Kasatreskrim.
Modusnya, pelaku menampung mobil hasil curian dari para komplotan bandit untuk dijual ke pihak lain. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapat imbalan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti hasil penjualan mobil Grand Max berupa celana, jaket, dan satu pasang sandal. Juga planger kabin Grand Max warna oranye,” tutur AKP Suhariyono. Dari penjualan mobil Grand Max nopol W 9701 XG yang laku Rp 15 juta, tersangka mendapat imbalan Rp 600 ribu.
Kasus ini berhasil diungkap berdasar pengembangan penyidikan tersangka lain, Nanang (37). Warga Kelurahan Suradinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto di Jalan Raya Mlirip, Jetis itu diringkus pada Selasa (17/7) dan kini masih mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto Kota.
Nanang inilah pelaku pencurian pickup Grand Max. Saat itu tersangka Nanang membawa kabur pick up milik Muhammad Suadi, warga Sukodono, Sidoarjo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nanang dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara Rudy Steven Bulohroy dan Franky Matakena dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun bui. (joe/im)