IM.com – Fungsi legislasi di Pemerintahan Kota Malang benar-benar lumpuh. Betapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (3/9/2018) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka secara bersamaan. Artinya, total sebanyak 41 legislator dari 45 anggota DPRD Kota Malang telah menjadi tersangka.

Ke-22 anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka menyusul 19 rekannya yang telah lebih dulu menyandang status tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hari ini, 22 anggota dewan tersebut menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/8/2018) lalu. (Baca: KPK Periksa Plt Walikota dan Sekda Kota Malang, Dicecar Sisa Dana Proyek Rp 1,7 M).

Dan hari ini kembali dipanggil KPK hari ini untuk meneken berkasnya sebagai tersangka. Berdasar keterangan penyidik, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para anggota dewan itu sebagai tersangka.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti. Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/9).

Para anggota DPR itu diduga menerima suap guna memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Suap itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang.

“Bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta – Rp 50 juta,” kata Basaria.

Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini dengan hanya menyisakan empat orang yang masih aktif tanpa status tersangka, mustahil untuk menjalankan tugas dan fungsi legislasi DPRD lagi. Alhasil, pemerintahan pun terancam sekarat.

Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo mengatakan, jika semua tersangka ditahan, pemerintahan di sana terancam akan shut down atau lumpuh. Sebab, sisa orang yang ada tidak dapat menjalankan fungsi DPRD.

“APBD-P 2018 tidak bisa dibahas, KUAPPAS 2019 dan APBD 2019 tidak bisa dilakukan, penetapan Perda tidak bisa dilakukan dan pengawasan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Angota DPRD Kota Malang dari Fraksi Hanura Yaqud Ananda Gudban (dua dari kiri) dan beberapa legislator lain mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Lebih jauh, Ngesti berpendapat roda otonomi daerah sudah pincang karena fungsi legislatif tidak lagi berjalan. Ia menyebut situasi ini menjadi ancaman serius bagi roda pemerintahan Kota Apel.

“Pelayanan 2019 hanya dasar, inovasi tidak ada. Kota Malang Stagnan, DPRD Shut Down,” kata Dosen Hukum Tata Negara ini

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Kala itu, KPK menciduk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.

Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Nah, dari pengembangan kasus ini, KPK menemukan indikasi keterlibatan pemberi dan penerima suap lain dalam kasus ini.

KPK kemudian menjerat 19 orang sebagai tersangka, termasuk Moch. Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini.

Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan. Sedangkan anggota lain, yakni Ribut Harianto baru ditetapkan tersangka pekan lalu. (im)

91

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini