Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Abdurrochman.

IM.com – Diskresi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri menyikapi keadaan darurat di DPRD Kota Malang masih menjadi polemik. Pasalnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Abdurrochman mengaku belum menerima salinan keputusan Mendagri yang menetapkan lima anggota DPRD Kota Malang tersisa sudah sah (kuorum) untuk menggelar dan mensahkan produk legislasi.

Seharusnya Anggota DPRD Kota Malang yang masih aktif hanya tersisa empat orang. Namun karena adanya pengunduran diri anggota Fraksi Hanura Ya’qud Ananda Gudban tersangka sebelum ditetapkan sebagai, maka proses PAW sudah dilakukan. Politisi yang akrab disapa itu mundur saat maju sebagai calon Wali Kota Malang.

“Saya mendapatkan informasi dari teman-teman media, Pak Sutiaji (Plt Wali Kota Malang), sudah menerima diskresi yang isinya bahwa lima orang (anggota DPRD tersisa) itu sudah kuorum. Tapi saya belum tahu, karena Pak Sutiaji saya hubungi tidak bisa,” kata Abdurrochman, di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (5/9/2018).

Diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan  oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi ini biasanya dikeluarkan karena keadaan darurat di pemerintahan semisal adanya stagnasi atau peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas.

Abdurrochman mengatakan, dirinya hanya mendapatkan sedikit informasi terkait dengan diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tersebut. Ia mengaku, para Sekretaris Daerah Kota Malang juga belum memberikan informasi apapun.

Abdurrachman tidak ikut tergelincir dipusaran kasus korupsi DPRD Kota Malang lantaran dirinya merupakan anggota yang dilantik pada 10 Juni 2017 melalui proses PAW. Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu  menggantikan (almarhum) Rasmuji yang meninggal dunia pada 17 Maret 2017.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan telah menerima keputusan Diskresi dari Kemendagri. Pihaknya telah membahas hal itu dengan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji di Surabaya, hari ini.

Dalam pembahasan itu pula, Gubernur bersama Plt Walikota Malang dan pimpinan  parpol di Jatim memutuskan Pergantian Antar Waktu 41 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penetapan APBD Perubahan 2015 pada Senin (10/9/2018). (Baca: DPRD Kota Malang Mati Suri, Gubernur Pastikan PAW 41 Anggota Senin).

Diketahui, Pemerintahan Kota Malang saat ini sedang terhenti pasca ditetapkannya 41 anggota dari total 45 orang anggota DPRD sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya. (im)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini