IM.com – Perbuatan delapan pemuda asal di Kabupaten Blitar ini tergolong biadab. Mereka tega mencabuli gadis 11 tahun yang masih duduk di kelas V sekolah dasar secara bergiliran.
Tapi dari delapan tersangka, baru dua orang yang berhasil diringkus polisi. Keduanya yakni Mustajab alias Gareng (23) warga Desa Togokan, RT 3 RW 1, Srengat, Kabupaten Blitar dan Subakti alias Kucing (30) warga Dusun Sambirejo RT 2 RW 5, Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan enam pelaku lain masih dalam pencarian alias buron.
“Pelaku pencabulannya ada delapan. Baru dua yang kami tangkap, enam lagi DPO (daftar pencarian orang). Mereka kami kenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (6/9/2018).
Perbuatan tak terpuji para pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga anak mereka tidak pulang selama lima hari. Setelah didesak, korban akhirnya berani mengakui telah menjadi korban pencabulan delapan pemuda tadi.
Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban pun membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melaporkan mereka. Polisi yang menindaklanjuti laporan langsung menangkap dua pelaku, sedangkan enam lainnya masih buron.
Pencabulan ini dimulai saat korban meminta tolong kepada Mustajab untuk menghubungi pelaku lainnya yang bernama Sholihin. Saat itu Gareng mengatakan, akan menghubungi Sholihin dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan di rumah pelaku Jarni, di daerah Kecamatan Udanawu.
“Setelah berhubungan badan, Mustajab langsung menghubungi Sholihin untuk datang ke rumah Jarni. Setelah tiba di rumah Jarni, Sholihin juga ikut menyetubuhi korban,” jelas Ipda Samsul Anwar.
Tak berhenti sampai di situ, kemudian datang Subekti yang juga langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Aksi bejat itu berlanjut sampai ada delapan pelaku termsuk Jarni pemilik rumah.
“Pelaku ada delapan orang, yang secara bergiliran melalukan pencabulan. Dua tertangkap sisanya masih DPO,” jelasnya.
Adapun pelaku Gareng mengakui perbuatan bejatnya mencabuli korban sangat sering dia lakukan. Aksi bejat itu sudah dilakukan hampir tiga tahun. Terhitung sejak 2016 hingga 2018.
Terakhir aksi mereka terungkap pasca dilaporkan oleh orang tua korban. Gareng dan komplotannya melakukan aksi keji itu itu bersama teman-temannya saat dalam keadaan mabuk.
“Saya 10 kali mencabuli korban. Kami minum arak dulu sebelum menyetubuhi korban. Korban juga ikut minum,” kata Gareng saat gelar perkara di Mapolres Blitar Kota, Kamis (6/9/2018). Semua aksi pencabulan itu dilakukan di rumah salah satu pelaku.
Dari penyelidikan polisi, aksi itu diperbuat pelaku di sejumlah lokasi, baik di persawahan mau pun di rumah Paidi, warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat. Sebelum berbuat cabul, korban dan delapan pelaku sempat berpesta miras terlebih dahulu. Ketika sudah mabuk, mereka secara bergantian mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku lain Subekti (30) mengatakan, dirinya hanya ikut-ikutan temannya yang terlebih dahulu menyetubuhi korban. Ia menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pria yang sudah memiliki satu anak ini mengaku tergoda ikut melakukan perbuatan bejat untuk melampiaskan nafsu karena sudah bercerai dengan istrinya.
“Saya hanya ikut-ikutan dan hanya dua kali. Saya nafsu karena sudah berpisah dari istri saya,” jelasnya.
Polisi mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun. (ine/im)