IM.com – Dua pekerja asal Puri, Mojokerto diringkus pihak kepolisian lantaran nekat curi kabel jenis NYY. Salianto (51) dan Farida Abdi Wibowo (32), keduanya diamankan setelah terbukti membawa potongan kabel NYY sepanjang 3,25 meter dari tempatnya bekerja, PT Montasa di Dusun Pendowo, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jumat (7/9-2018) sore.
Kassubag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin meyatakan, kedua pelaku diamankan setelah terbukti membawa kabel NYY di dalam tas. “Hasil curian dibawa pulang melewati pos penjagaan. Sewaktu mau keluar, diketahui oleh pihak security setelah dilakukan pemeriksaan. Di dalam tas merk alto, ditemukan kabel NYY warna hitam dengan panjang 3,25 m, dan diameter 150 mm,” kata AKP Zainal Abidin.
Atas laporan dari korban, kepolisian kemudian melakukan pengejaran. Kedua pelaku baru bisa dibekuk pada Sabtu (8/9) siang. “Kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah ini akan diproses guna melakukan penyidikan,” tambahnya.
Kassubag Humas juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan korban, yaitu memotong kabel dengan gergaji ketika situasi dirasa aman. Kebetulan kedua pelaku dipercaya untuk memasang kabel listrik NYY oleh perusahaan.
Akibat ulah kedua pelaku, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 2.650.000. Sementara pelaku Salianto dan Farida Abdi Wibowo terancam dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (joe/uyo)