Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati.


IM.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terpaksa mencari dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pangan para narapidana di seluruh lapas. Bukan lantaran krisis keuangan atau pangan, upaya ngutang tersebut dilakukan karena anggaran yang dialokasikan Rp 17 miliar ternyata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum napi yang jumlahnya membludak.

“Soal over stay dan over capacity itu sebenarnya yang menjadi kendala apa, biaya makanan. Kami sudah utang besar kepada pihak ketiga,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati di kantornya, Selasa (2/10/2018).

Belum diketahui secara pasti, berapa besar dana utangan untuk memenuhi pangan narapidana pada tahun ini karena masih dalam proses penghitungan. Tetapi apabila berkaca dari tahun sebelumnya, utang kepada pihak ketiga bisa mencapai Rp 17 miliar untuk kebutuhan pangan saja.

Jumlah utang tersebut bisa saja meningkat dari sebelumnya. Mengingat, jumlah narapidana di Jatim juga menunjukkan peningkatan dan biaya makan setiap napi sekitar Rp 14.000 per hari.

Sedangkan di sisi lain, jumlah napi terus bertambah. Pada tahun 2017, ada 21.000 narapidana dan kini sudah tercatat ada sekitar 26.500 napi.

“Kami berterima kasih kepada pihak ketiga yang sudah mau mengutangi,” ujar Suzy.

Susy mengatakan pihaknya sedang memberi perhatian khusus pada permasalahan over staying dan over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini. Sebab jika dibiarkan, masalah ini bisa membuat  alokasi uang makan lebih cepat habis.

Susy menjelaskan, penumpukan penghuni lapas menyebabkan alokasi uang makan yang seharusnya cukup sampai akhir tahun malah habis pada bulan April. Alhasil, uang makan selepas bulan Juni adalah hasil pinjaman pihak ketiga.

Perihal jumlah hutang, Susy mengaku belum tahu pasti angkanya. Jika berkaca dari data tahun lalu, anggaran uang makan tahun ini lebih dari Rp 17 miliar.

“Totalnya tahun kemarin saja hampir 17 Miliar untuk Jawa Timur, itu untuk hanya makan saja sebenarnya,” katanya.

Menurut Susy, tidak sepatutnya seluruh pelanggar hukum dipenjarakan di lapas agar tidak menyebabkan over capacity. Misalnya, pelaku dengan kasus ringan, Susy lebih mendukung supaya diberi sanksi atau hukuman sosial.

“Sebenarnya yang paling bagus itu, tidak banyak yang masuk ke dalam lapas. Terutama yang hukumannya ringan dan sudah saatnya diganti dengan hukumannya sanksi sosial yang 1 tahun kebawah supaya tidak banyak orang yang masuk dalam lapas,” tandasnya. (ide/im)

89

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini