Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin datang memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin malam (15/10/2018).

IM.com – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin tak bisa lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi  terkait kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, Cikarang. Neneng yang sebelumnya mengaku telah mengingatkan para bawahannya di Dinas PUPR agar berhati-hati terkait proyek Meikarta akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah NNY (Neneng), Bupati Bekasi periode 2017-2022,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Senin malam (15/10/2018).

Catatan KPK, Neneng merupakan kepala daerah ke-99 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak tahun 2004 lalu. Untuk tahun ini saja, Neneng menjadi kepala daerah ke-25 yang diproses oleh KPK.

Status Neneng dinaikkan menjadi tersangka berdasar hasil penyelidikan KPK sejak November 2017 dan penyidikan hingga operasi tangkap tangan terhadap 10 orang di Bekasi, Minggu malam (14/10/2018). (Baca: OTT KPK di Pemkab Bekasi, Tangkap 10 Orang dan Sita Rp 1 M).

Neneng memang tidak termasuk dari 10 orang yang dijaring KPK dalam OTT. Ia baru mendatangi Gedung KPK, Senin malam.

Dalam kasus suap pengurusan izin megaproyek Meikarta, Neneng dijanjikan diberi suap senilai Rp 13 miliar. Dari total janji fee itu, Neneng dan anak buahnya di Pemkab Bekasi baru Rp 7 miliar. Suap tersebut sebagai komitmen fee untuk pengurusan izin lahan seluas 84,6 hektar.

Uang suap yang ditujukan bagi Neneng, diserahkan oleh konsultan Lippo Group, Taryudi, ke Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi. Proses transaksi penyerahan uang itu, menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dilakukan di pinggir jalan.

Dari OTT KPK pada Minggu (14/10) hingga Senin dini hari, penyidik menyita uang senilai 90 ribu SGD dan Rp 513 juta.

Neneng akhirnya dijemput oleh penyidik KPK di kediamannya pada Senin malam (15/10). Ketika tiba di gedung KPK, perempuan berusia 38 tahun itu tidak berkomentar apa pun. Wajahnya nampak terkejut, karena tidak menyangka ikut terseret dalam OTT ini.

Penyidik KPK menyangkakan Neneng dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah. Padahal, mereka tahu dengan menerima janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya yaitu denda Rp 200 juta hingga Rp 1miliar dan pidana penjara 4-20 tahun. Bupati Neneng terancam hukuman lebih berat, karena selaku penyelenggara negara ia malah menerima suap. innetnews

Neneng merupakan bupati petahana yang berhasil mempertahankan kursinya dalam Pilkada pada 2017 lalu. Neneng dan pasangannya Eka Supria Atmaja yang diusung oleh lima parpol yakni Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PPP menang dengan perolehan 471.585 suara.

Lucunya, saat ia mendengar ada informasi bahwa anak buahnya terjerat operasi senyap KPK, Neneng mengaku sudah mewanti-wanti semua bawahannya agar tidak hati-hati dalam mengurus proses perizinan. Tujuannya, agar tidak terjerembab ke lembah korupsi. (Baca: OTT Pejabat Dinas PUPR Bekasi Diduga Terkait Proyek Meikarta, Ini Kata Bupati).

Namun, kenyataan justru berbalik. Kepala daerah yang memiliki harta mencapai Rp 73,4 miliar berdasar LHKPN yang dia laporkan ke KPK pada (5/7/2018) lalu itu ternyata juga terjerembab dalam pusaran skandal suap tersebut.

Suap terkait pengurusan izin Meikarta sesungguhnya bukan laporan pertama masyarakat yang masuk ke KPK dan menyeret nama Neneng. KPK meyakini komitmen fee senilai Rp 13 miliar, bukan penerimaan yang pertama ke Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi.

KPK menerima laporan lain soal kerjasama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga yang pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah. Tetapi, hingga kini belum ditindak lanjuti. (ide/im)

30

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini