IM.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto berjanji akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait nasib guru honorer di daerahnya. Pasalnya sejak dibukanya rekruitmen CPNS oleh pemerintah pusat, nasib guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun ini tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena melebihi batas usia.
Ketua Komisi I, Kusairin mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS itu wewenang pusat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya melaporkan tentang keberadaan tentang kepegawaian yang ada. Bagi pegawai honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS ada usulan Kementerian Men PAN RB tentang Pegawai Kontrak (P3K) itu merupakan solusi. “Sebagai wakil rakyat kita akan memperjuangkan kesejahteraan para guru GTT ke pemerintah pusat,” ujar Kisairin.
Lebih lanjut dikatakannya, DPRD Kabupaten Mojokerto menanggapi aspirasi dari para guru honorer dan akan secepatnya melakukan komunikasi bersama pemda dan diteruskan ke pusat. “Usulan ke pusat terkait peningkatan kesejahteraan honorer,” paparnya.
Sementara usulan gaji honorer sebesar Rp 1 juta masih dilakukan penggodokan terkait aturan pencairannya. Namun kita terus berusaha dan berhati hati agar tidak melanggar aturan.” Kita bersama pemda terus berupaya agar mendapat payung hukum untuk pencairan gaji para honorer,” terangnya.
Senada diungkapkan oleh anggota Komisi I Agus Siswayudi, perjuangan para pegawai honorer untuk mendapat kesejahteraan akan kita dukung. Apalagi beberapa daerah bisa mengakomodir dan memberi kejahteraan para pegawai honorernya. “Kita harus bisa mensejahterakan para pegawai honorer, daerah lain bisa kenapa Kabupaten Mojokerto tidak bisa, ini yang harus kita kawal dan segera duduk bersama,” tandasnya.
Sebelumnya perwakilan guru tidak tetap (GTT) itu hadir di gedung dewan Graha wichesa untuk menuntut kesejahteraan. Mereka langsung ditemui anggota DPRD dari Komisi I, diantaranya ketua Komisi I Kusairin, bersama anggotanya Rindawati,Agus Siswahyudi, Sugeng dan lainnya. Tak ketinggalan kepala BKPP Susantoso, Asisten I Agus anas, didampingi Kepala Bakesbangpol Edy Taufiq dan Kasatpol PP Suharsono.
Mereka yang datang ingin memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, karena adanya perekrutan CPNS yang di batasi usia 35 tahun. Apalagi saat ini para honorer rata -rata usianya melebihi 35 tahun sehingga mereka menuntut rekruitmen CPNS dibatalkan karena tidak memihak honorer.
Tingkat kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Mojokerto tergolong memprihatinkan. Tiap bulan gaji dari instansi tempatnya mengajar hanya kisaran sejumlah Rp 200 ribu per bulan. (ika/uyo)