IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto terus melakukan monitoring perkembangan aktifitas usaha galian C. Ini dilakukan untuk mencegah dampak adanya aktifitas galian yang merusak lingkungan.
Sorotan terhadap aktifitas galian C menjadi catatan khusus Komisi III dengan melakukan sidak di sejumlah lokasi khususnya yang berimbas buruk terhadap kondisi sosial. Apalagi usaha galian C yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
Ina Mujiastuti, salah satu anggota Komisi III menyebut galian ilegal selain merusak lingkungan juga penyebab kebocoran PAD pemerintah daerah. Saat sidak di Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. “Kerusakan yang nampak akibat galian yakni rusaknya jalan desa setempat, belum lagi sisa galian yang tidak direklamasi,” ujar Ina.
Ina berjanji akan bekerja sama dengan jajaran samping untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut. “Parahnya, selain tidak berijin, pengelola galian juga tidak pernah memberi kompensasi kepada desa tersebut,” tandas Ina.
Seperti diketahui dalam beberapa pekan lalu, para wakil rakyat melakukan sidak galian C di Dusun Ketangi, Desa Ngembeh. Akibat galian ilegal tersebut, jalan penghubung antar dusun rusak parah dan sempat ada aksi warga dengan menanam pohon pisang. “Ini akibat lalu lalang mobil dumtruk dari kegiatan galian tambang yang ada di Desa Ngembeh,” pungkasnya.
Senada diungkapkan anggota Komisi III M Syaikhu, galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto banyak yang tidak berijin. Walaupun berijin sudah menyalahi aturan pelaksanaan pengalihan yaitu masalah kedalaman pengalihan yang tidak sesuai dengan peraturan. “Untuk galian C di Desa Ngembeh juga tidak berijin karena mengalih di sungai itu sudah jelas melanggar karena dampak cukup besar pada ekosistem,” kata Syaikhu. (ika/uyo)