Aldy Yossy Saputra (kanan), warga Bekasi yang membobol 18 mesin ATM di 5 daerah di Jatim diringkus jajaran Jatrantas Polda Jatim.

IM.com – Sepak terjang bandit spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) akhirnya terhenti. Aldy Yossy (39), warga Bekasi yang sudah membobol 18 mesin ATM di 5 daerah di Jatim berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.

Kelima daerah yang menjadi sasaran Aldy adalah Situbondo, Bondowoso Jember serta Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dalam aksinya yang terekam kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV), Aldy melakukan menggunakan obeng untuk mencongkel mesin ATM.

“Sudah ada 18 mesin ATM yang dilaporkan dan ada di 5 kabupaten atau kota. Ternyata pelaku ini juga residivis,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Selasa (30/10/2018).

Rangkaian aksi tersebut dilakukan pelaku hanya dalam kurun waktu 2 bulan (Agustus-Oktober 2018). Total duit yang berhasil dibobol sebesar Rp 126 juta.

“Sementara laporannya dari satu bank saja (BRI). Tidak menutup kemungkinan ada bank lain yang menjadi korban,” ujar Leo.

Dalam aksinya tersebut, Aldy tidak beraksi sendirian. Residivis kasus yang sama dan pernah diringkus Polres Malang ini dibantu rekannya bernama Edy. Tetapi Edy saat ini masih dalam perburuan (daftar pencarian orang/DPO).

Leo mengakui, modus pelaku pada kasus pembobolan ATM ini semakin beragam. Ia membeberkan, pelaku yang selalu memakai topi saat beraksi mulanya memasukkan kartu ATM untuk melakukan penarikan uang seperti biasa.

“Kemudian, saat uang yang ditarik keluar, mereka mencongkel tempat keluarnya uang dengan obeng. Tindakan ini mengakibatkan mesin ATM rusak, namun uang tetap bisa diambil,” ungkapnya.

Leo menambahkan, setiap penarikan, pelaku memperoleh uang Rp 2 juta. Jumlah itu merupakan batas maksimal penarikan.

”Habis dicongkel, otomatis kan mesin rusak dan tidak bisa digunakan. Nah, mereka cari mangsa lainnya. Habis rusak, mereka ganti mesin ATM lainnya. Makanya mereka berpindah-pindah,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuian. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 5 tahun. (sun/im)

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini