IM.com – Kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan Gedung IGD lantai 3 RS Bhayangkara Surabaya, hari ini (7/11/2018) ditengarai karena ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran SOP tersebut lantaran gedung baru itu belum diresmikan dan masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor.
“Untuk lantai I dan II pengerjaannya sudah hampir 90 persen, ruangannya juga ada yang sudah dipergunakan. Kalau untuk lantai III mungkin baru sekitar 60% dan sama sekali dipergunakan masih tanggung jawab dari kontraktornya. Jadi sama sekali tidak ada pasien maupun korban dalam kejadian ini,” ujar Wakil Kapolda Jatim Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Beruntung, tidak ada korban dalam kebakaran ini. Dampak dari kebakaran tersebut, kata Iqbal, menjadi tanggungjawab kontraktor karena proyeknya masih dikerjakan.
”Penyebab pastinya, masih kami selidiki,” ujar mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
Seperti diberitakan, satu ruangan di lantai 3 gedung baru IGD, RS Bhayangkara hari ini terbakar. kebakaran baru diketahui ketika api sudah menyala besar dengan kepulan asap hitam pekat yang membungung setinggi 2 meter.
Api baru bisa dijinakkan sekitar 15 menit kemudian dengan 8 unit mobil pemadam kebakaran. (Baca: Gedung Baru RS Bhayangkara Terbakar). (ine/im)