IM.com – Akurasi data pribadi dalam kartu keluarga (KK) menjadi data yang sangat penting bagi identitas yang tercantum dalam lembar KK. Sebab data identitas pribadi warga negara yang ada di dalam KK juga menjadi acuan oleh sedikitnya 48 lembaga di negara Indonesia sebagai data base.
Begitu pentingnya akurasi data identitas warga Negara di dalam lembar KK itu disampaikan Imam Chariri dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dalam sosialisasi hukum yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, di Balai Desa Mojokumpul, Kemlagi Rabu (07/11-2018) siang.
Imam Chariri menegaskan kepada warga yang hadir untuk turut juga menyampaikan kepada warga lain, bahwa data identitas diri dalam KK harus akurat. “Data identitas diri warga negara ini yang telah terekam di data base Dispendukcapil juga menjadi acuan sedikitnya 48 lembaga negara. Salah satunya lembaga negara kepolisian,” terang Imam.
Warga Negara lanjut Imam diminta untuk selalu melakukan rivisi jika ada perubahan data identitas diri ke kantor Dispendukcapil. “Coba sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu cek ulang, apakah data identitas diri yang tercantum di KK sudah benar. Misal nama lengkap sudah sesuai dengan akte kelahiran dan lembar ijazah tamat sekolah termasuk kartu tanda penduduk,” jelas Imam.
Apabila data identitas diri sudah sinkron dengan data di pelbagai dokumen maka akan memudahkan kita kelak saat mengurus dokumen. “Contoh, data nama diri yang tertulis di ijazah dengan akte kelahiran atau di KK tidak sinkron, maka akan menjadi persoalan bagi warga tersebut jika kelak akan mengurus sebuah dokumen,” ujarnya seraya menegaskan data di KK harus sinkron dengan data di dokumen lainnya.
Ani Widyastuti Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Setdakab Mojokerto, menjelaskan kegiatan sosialisasi di Desa Mojokumpul Kecamatan Kemlagi merupakan salah satu program Bagian Hukum. “Kegiatan edukasi semacam ini kami gelar secara terjadwal di desa – desa,” terangnya.
Sedangkan materi yang kami sajikan, kata Ani, menggandeng empat lembaga yang bersifat tentative. “Seperti kegiatan hari ini kami menggandeng kepolisian dari Polres Mojokerto Kota, Dispendukcapil Kabupaten dan Kemenag serta kantor pertanahan,” jelasnya.
Materi yang disampaikan kali ini oleh Kasat Binmas yakni tentang UU Lalu Lintas, UU Narkoba, dan Tangkal teroris termasuk menyikapi beredarnya berita hoax yang marak di masyarakat. Sedangkan dari Kemenag, menyampaikan UU No 01 1974 tentang Perkawinan.Termasuk dari Badan Pertanahan menyampaikan UU No 6 1960 tentang pokok pokok Agraria.
Program Pemkab Mojokerto kata Ani telah dilaksanakan rutin dengan tujuan menyebar luaskan dan memberi pemahaman tentang hukum yang kerap terjadi di masyarakat. “Edukasi tentang hukum ini diharapkan masyarakat melek hukum dan mematuhi demi tercipta suasana kondusif di wilayahnya,” kata Ani menutup wawancara. (ika/uyo)