IM.com – Lebih dari 12 ribu suara penghuni lapas di Jawa Timur terancam terbuang sia-sia di Pemilu 2019. Sebab, dari 23 ribu orang tahanan yang mendekam di 30 lapas di Jatim, baru sekitar 10,5 ribu orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Baru 10,5 ribu orang itu yang berkas persyaratannya sebagai pemilih lengkap. Artinya pemilih tersebut memiliki data pribadi yang lengkap. Misalnya kartu identitas. Sisanya, dari sisi administrasi ada data yang tidak lengkap,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam di Surabaya, Kamis (15/11/2018).
Untuk mengatasi persoalan ini, KPU Jatim akan berkonsultasi dengan KPU RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). KPU ingin memastikan 12 ribu pemilih di lapas itu tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019 nanti.
“Kami perlu konsultasi dengan instansi terkait untuk memasukkan data pemilih di lapas. Karena kami perlu data administrasi yang bersangkutan,” ujar Anam.
Masalah ini juga mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Jatim). KPU Jatim diharapkan bisa segera menemukan formula agar mengakomodir pemilih di lapas.
“KPU perlu memperhatikan pemilih yang berada di lembaga permasyarakatan. Termasuk, pemilih yang juga belum melakukan perekaman KTP elektronik,” tegas Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jatim telah menetapkan DPT hasil perbaikan kedua. Jumlahnya bertambah sekitar 600 ribu pemilih dari DPT sebelumnya di angka 30.490.255 menjadi mencapai 31.011.960 orang. (son/im)