IM.com – Pemerintahan Joko Widodo memang belum berani menerapkan aturan pembebasan pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen untuk kegiatan ekspor komoditas dalam negeri. Namun, pemerintah mulai membebaskan PPN bagi tujuh usaha jasa ekspor.
Ketujuh jasa ekspor tersebut yakni jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (audit) dan jasa perdagangan. Kemudian jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut serta jasa pengurusan alat transportasi (freight forward).
Dengan demikian, total ada sepuluh jasa ekspor yang terkena PPN 0 persen. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2010 sudah ada tiga jenis jasa yang dibebaskan PPN-nya, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.
“Sekarang ini kita masukkan tujuh (jasa ekspor) lagi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Jawa Barat, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (21/11/2018).
Menkeu mengatakan, pembebasan pajak bagi 10 kategori jasa ekspor itu bagian dari insentif fiskal untuk mendorong ekonomi. Saat ini, Menkeu tengah melakukan finalisasi perluasan jasa ekspor yang dibebaskan PPN-nya.
“Kebijakan ini untuk mengurangi pajak ganda (double taxes) dan diharapkan bisa mendorong ekspor jasa dan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD),” kata Sri Mulyani
Sejak 2010, neraca jasa selalu defisit sehingga membuat CAD membengkak. Pada kuartal III-2018, defisit neraca jasa mencapai 2,22 miliar USD. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 1,86 miliar USD.
Keputusan Menkeu memberlakuan pajak PPN 0 persen untuk tujuh kategori jasa ekspor tadi menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi. Presiden telah meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan insentif pajak yang telah dirilis.
“Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri, pemerintah ingin mempermudah para investor mendapatkan insentif perpajakan di tanah air melalui kebijakan ini.
“Seperti yang tadi dipresentasikan oleh Bapak Menko Perekonomian, konsep untuk bagaimana meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sejumlah insentif perpajakan, kata Sri Mulyani, sejatinya telah disiapkan pemerintah guna menarik investasi di dalam negeri. Misalnya saja tax holiday yang bakal diperluas sisi sektornya, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, hingga bidang usahanya.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan tax allowance, pemberian insentif untuk usaha kecil menengah, hingga pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
“Kami juga memberi insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah,” tuturnya. (ine/im)