IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan capres-cawapres yang ditempel di kaca angkutan umum (angkot), Senin (26/11/2018). Pemasangan APK berbentuk stiker di angkot melanggar aturan.
Aturan yang ditabrak yakni PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. Regulasi itu menyatakan APK parpol, capres-cawapres atau caleg untuk kendaraan hanya boleh dipasang di mobil pribadi.
“Stiker itu tidak boleh ditempel di sarana publik, angkutan umum adalah sarana publik. Lagipula dari segi ukuran stiker maksimal 5 x 10 cm”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at.
Bawaslu sudah mengirimkan surat teguran kepada peserta pemilu Sebelum melakukan razia dan membredel APK yang dipasang di angkot. Dalam surat itu, Bawaslu meminta peserta pemilu agar menertibkan sendiri APK atau atribut kampanyenya yang dinilai melanggar aturan.
Tetapi dalam kurun waktu yang telah ditentukan, peserta pemilu tak kunjung menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Maka, Bawaslu pun mengambil tindakan tegas membredel APK peserta pemilu yang terpasang di angkot.
Bawaslu melucuti sedikitnya 116 stiker yang ditempel di angkutan umum dari berbagai trayek. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melibatkan empat Panwascam diantaranya, Mojosari, Pungging, Bangsal dan Mojoanyar.
“Kami juga melibatkan, Dishub, Satpol PP, dan diback up oleh Kepolisian, Alhamdulillah semua pihak mendukung”, ujar Aris.
Selain itu, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara serentak di Terminal Mojosari, sepanjang jalan Mojosari Pungging, Mojoanyar, Bangsal, dan di lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat mangkal dan yang dilalui Mikrolet
Selain itu, Ketua Panwascam Pungging Ahmad Khoirul Arifin bahwa masih sangat dimungkinkan adanya Stiker yang belum sempat dilepaskan. Karena saat penertiban dilakukan, Mikrolet tersebut belum ditemukan.
“Kami sudah koordinasi dengan paguyuban atau pengurus trayek, kalau ada yang belum sempat kami lepaskan, agar dilepas sendiri oleh supir atau pengururs trayek”, tandas Khoirul.
Bawaslu di berbagai daerah memang tengah gencar merazia angkutan umum yang dipasangi APK stiker peserta pemilu, khususnya pasangan capres-cawapres. Sebelumnya, Bawaslu di Kota Malang dan Bojonegoro juga melakukan tindakan pelucutan stiker di angkutan.
Sekadar informasi, para pemilik angkutan umum kabarnya mendapat imbalan uang yang besarannya bervariasi, Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk memasang stiker capres-cawapres. (zan/im)