IM.com – Tindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye di Kota Mojokerto didominiasi oleh tiga partai politik berbasis massa kalangan agamis dan para calegnya. Sedangkan dari capres-cawapres, tim sukses pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tiga partai yang juara dalam hal melakukan pelanggaran APK dan BK adalah PKS sebanyak 138 pelanggaran. Disusul PKB dan PAN masing-masing melakukan 104 pelanggaran.
Sementara 13 parpol lain tercatat melakukan pelanggaran pemasangan APK dan penyebaran BK di bawah angka 100. Partai Golkar melakukan pelanggaran APK dan BK sebanyak 94 kali, PDIP 65 pelanggaran dan Partai Demokrat 59 pelanggaran.
Data ini berdasar rekapitulasi temuan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye peserta Pemilu 2019 di Kota Mojokerto. Dalam rekapituylasi itu, Bawaslu juga merilis pelanggaran APK dan BK dari dua pasangan capres-cawapres.
Pasangan nomor urut 01 terbanyak melakukan pelanggaran APK dan BK yakni 35 kali. Sedangkan lawan politiknya, nomor urut 02 hanya 6 kali.
Berikutnya, calon Anggota DPD RI Dapil Jatim yang paling sering melanggar di Kota Mojokerto adalah APK dan BK milik kandidat nomor urut 41, Nadjib Hamid. Tercatat ada 137 APK dan BK milik calon senator asal Paciran, Lamongan ini yang dinyatakan melanggar.
Bawaslu menargetkan, APK caleg parpol, calon Anggota DPD maupun capres-cawapres akan bersih pada masa tenang H-3 sebelum pencoblosan. Untuk membersihkan APK tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ada tiga tim yang melakukan sweeping membersihkan segala jenis APK. Kita juga gunakan satu unit truk crane dari DLH untuk pencopotan APK yang terpasang di baliho besar,” kata Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Sabtu (13/4/2019).
Secara umum, seluruh pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu baik caleg, calon Anggota DPD, partai politik dan capres-cawapres hanya menyangkut administrasi. Dilihat dari lokasi, temuan pelanggaran APK dan BK terbanyak berada di Kecamatan Kranggan yakni 38 untuk APK dan 360 BK.
Banyaknya pelanggaran APK dan BK di Kecamatan Kranggan bisa saja dikaitkan dengan tingginya frekuensi aktivitas kampanye peserta pemilu di daerah tersebut. Catatan Bawaslu, aktivitas kampanye peserta pemilu di Kranggan sebanyak 63 kali, tertinggi di antara dua kecamatan lain, Prajurtikulon (15) dan Magersari (5).
Aktivitas kampanye peserta pemilu, baik caleg atau calon anggota DPD maupun tim pemenangan capres-cawapres di Kota Mojokerto lebih banyak dilakukan melalui tatap muka langsung. Kampanye model ini dilakukan sebanyak 61 kali. (im)