Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa yang kini mendekam di Lapas Porong menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya ingin membongkar tuntas skandal suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hari ini, Rabu (28/11/2018), lembaga antirasuah kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari rekanan pemilik menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang menjadi rekanan MKP.

Dua orang merupakan saksi yakni Kepala Divisi Keuangan PT Tower Bersama Infrastruktur Alexandra Yota Dinarwanti diperiksa untuk tersangka yang juga bosnya, Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur Ockyanto.

Lalu Staf Keuangan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dimintai keterangan untuk pimpinannya yang menadi tersangka, Direktur Operasi PT Protelindo, Onggo Wijaya.

Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa satu tersangka yang menjadi perantara suap, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan ini masih untuk mendalami proses perizinan proyek menara telekomunikasi hingga memunculkan suap ke MKP.

“Penyidik ingin mendalami lagi proses perizinan sampai terjadi dugaan suap,” kata Febri.

MKP dalam kasus ini disangka menerima suap Rp 2,7 miliar dari dua perusahaan rekanan pemilik mnara telekomunikasi, PT Tower Bersama Infrastruktur dan PT Protelindo. Suap itu untuk memuluskan pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. (Baca: Dari Dugaan Total Suap Rp 2,74 M untuk MKP, Rp 2,2 M Disetor Lewat Kabag Umum).

Perkara suap terkait pengurusan izin pendirian tower tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat ini, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi.

Selain kasus tersebut, KPK juga menjerat  MKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015. MKP diduga menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar.

Selain menjerat MKP, KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (Baca: KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Kab Mojokerto) (sun/im)

90

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini