Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Peduli HAM
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi (tengah) menerima penganugrahan sebagai Kabupaten Peduli HAM di Provinsi Jawa Timur dari Kementrian Hukum dan HAM

IM.com – Kabupaten Mojokerto mendapat penganugrahan sebagai Kabupaten Peduli HAM di Provinsi Jawa Timur. Anugerah ini diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, di acara memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 tahun 2018 di lapangan upacara Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/12-2018) siang.

Wakil bupati mengatakan bahwa Kabupaten Mojokerto telah memenuhi parameter yang dibutuhkan dalam penentuan predikat Kabupaten Peduli HAM. Dirinya berharap semoga ke depan, raihan ini menjadi akselerator bagi daerah untuk bekerja lebih baik.

“Kabupaten Mojokerto berhasil memenuhi parameter yang dibutuhkan. Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto,OPD terkait dan semua dukungan yang diberikan. Penghargaan ini akan menjadi akselerator bagi kita untuk bekerja lebih baik ke depannya,” kata wabup.

Parameter penilaian atas predikat Kabupaten Peduli HAM yang diterima Kabupaten Mojokerto, terdiri atas beberapa kelompok. Yakni hak atas kesehatan sebesar 75,52, hak atas pendidikan 98, hak perempuan dan anak 73,27,hak atas kependudukan 53,27, hak atas pekerjaan 42,27, hak atas perumahan 39,04, hak atas lingkungan berkelanjutan 58,27, serta implementasi aksi HAM dengan nilai total keseluruhan 75,31.

Konsep HAM pada hakikatnya berasal dari dunia Barat. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan tiga peristiwa penting yakni Magna Charta (1215) yang merupakan piagam kesepakatan antara para bangsawan dengan Raja Johndi Inggris.

Kedua, Revolusi Amerika yang merupakan peristiwa perjuangan rakyat Amerika Serikat dalam melawan Inggris sebagai penjajah. Hasil dariperistiwa ini adalah Declaration of Independence dan Amerika Serikat merdeka pada 4 Juli 1776.

Ketiga, Revolusi Perancis (1789) merupakan peristiwa pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri karena dianggap telah bertindak absolut dan sewenang-wenang. Peristiwa ini menghasilkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara yang memuat tentang hak kebebasan, kesamaan,dan persaudaraan. HAM mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia dan bukan hanya milik negara-negara Barat. HAM bersifat universal dan telah diakui secara internasional. (ika/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini