Petugas meneliti pencemaran sungai oleh limbah pabrik di Kota Surabaya.

IM.com – Sungai di Kota Surabaya semakin tercemar oleh limbah industri. Sedikitnya 30 puluhan pabrik dari 30 perusahan terdeteksi telah mencemari sungai di Kota Pahlawan.

Pencemaran tersebut akibat buruknya pengelolaan limbah industri 30 perusahaan tersebut.  “Ada 30 perusahaan yang telah mencemari sungai di Surabaya akibat buruknya mengelola limbah,” kata Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air II Perum Jasa Tirta I Didik Ardianto.

Salah satu perusahaan yang pencemaran limbahnya paling gawat adalah PT Gaweredjo. Perusahaan pewarnaan kain di kawasan Kedurus, Kecamatan Karangpilang ini tak pernah menggubris tiga kali surat peringatan yang dikirim Pemkot Surabaya.  

“Mereka tetap saja membuang limbahnya ke sungai,” ujar Didik.

Hingga pada pada bulan November lalu, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas, menutup pabrik PT Gaweredjo.

“Perusahaan ini dapat kembali mendapatkan izin untuk membuka usahanya jika ke depan mampu menunjukkan sudah bisa mengelola limbahnya dengan baik,” tegas Didik.

Selain PT Gaweredjo, Didik menyatakan, ada puluhan perusahaan lain yang sedang dalam bersama instansi terkait di Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami rutin menggelar patroli sungai di wilayah Surabaya yang melibatkan petugas dari berbagai instansi terkait,” ucapnya. Patroli sungai di wilayah Kota Surabaya, lanjut dia, juga melibatkan aktivis lingkungan, yang dalam sebulan bisa digelar hingga sebanyak tiga kali.

Dalam patroli itulah, PT Jasa Tirta bersama instansi terkait menemukan banyak limbah industri yang telah mencemari sungai. Indikasi tercemarnya sungai, kata Didik, terdapat banyak ikan yang mabuk yang sangat mungkin disebabkan limbah industri.

“Ada lebih dari 100 perusahaan berdiri di Kota Surabaya. Kami dapati bukti sebanyak 30 perusahaan yang telah mencemari sungai,” ujarnya.

Didik mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah menyurati 30 perusahaan tersebut agar memperbaiki pengelolaan limbah industrinya. Menurutnya, ada beberapa tahap yang dilakukan Pemkot sebelum menjatuhkan sanksi.

“Pertama adalah dengan memberi surat peringatan secara bertahap sampai tiga kali agar perusahaan yang bersangkutan membenahi pengelolaan limbahnya dengan baik,” ujarnya.

Sayangnya, Didik enggan mengungkap perusahaan apa saja yang mencemari sungai di Surabaya. Didik mengungkapkan, dari 30 perusahaan tersebut, setelah diberi surat peringatan, beberapa di antaranya telah menunjukkan itikad baik untuk berubah dengan memperbaiki cara pengelolaan limbahnya.

“Mereka sudah berjanji mau membenahi pengelolaan limbahnya. Kami tetap melakukan pengawasan,” tutur Didik. (ant/im)

87

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini