Warga memprotes proyek perluasan TPA di sekitar area situs cagar budaya di Dusun Sambeng, Belahantengah Mojosari, Mojokerto.


IM.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bersikukuh melanjutkan proyek perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) di sekitar area penemuan situs perbukala di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah Mojosari. DLH berdalih cagar budaya yang ditengarai peninggalan era Kerajaan Majapahit itu justru lebih aman berada di lokasi TPA.

DLH menilai, perluasan TPA lebih penting untuk menampung volume sampah di Kabupaten Mojokerto yang semakin menumpuk. Terlebih, proyek tersebut sudah menyedot anggaran besar sehingga tidak mungkin lagi dibatalkan.

“Lokasi perluasan (TPA) sudah dibangun dengan biaya yang mahal. Kalau tak dimanfaatkan kan sayang. Jadi tak mungkin berhenti, sampah mau dikemanakan kalau perluasan dhentikan,” kata Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Kamis (27/12/2018).

Meskipun di sisi lain, pihaknya tidak mengesampingkan keberadaan situs yang ditemkan warga di sekitar proyek TPA. Hanya, ia berpendapat desakan warga agar pemerintah membangun museum cagar budaya untuk menjamin konservasi situs di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, terlalu muluk-muluk.

“Tidak mudah proses pengalihan aset. Itu mimpi saja, biarkan saja lah. Kita tunggu hasil penelitian tim ahli, tapi pelayanan sampah tetap jalan,” tegas Zainul.

Lagipula, menurut Zainul, keberadaan situs di area TPA malah membuatnya lebih aman. Ia menampik jika penggalian tanah di TPA bakal memusnahkan bagian lain situs yang kemungkinan masih terpendam.

“Situs di dalam kan aman-aman saja. Kita aktivitas di luar situs itu untuk membuat sumur lindi,” tuturnya.

Sebelumnya, warga mendesak DLH menghentikan proyek TPA di Dusun Sambeng karena terancam merusak situs cagar budaya. Warga juga menolak area tersebut menjadi tempat pembuangan gunungan sampah yang sangat berpotensi merusak atau menenggelamkan situs.

Tetapi phak DLH tak menggubris protes warga. Zainul menegaskan, TPA tersebut tetap difungsikan, ahkan akan lebih dioptimlkan setelah proyek perluasan selesai.

“Itu resmi wilayah TPA, sampah mau dikelola di mana kalau tidak di TPA,” cetusnya.

Situs di Dusun Sambeng pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek pembangunan pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belahantengah. Struktur bata merah kuno itu rusak sebagian akibat penggalian pondasi pagar. Situs serupa di luar TPA juga rusak sebagian akibat pembukaan lahan pertanian oleh warga setempat menggunakan alat berat.

Warga Belahantengah dan komuntas peduli Majapahit kemudian melaporkan temuan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim.

Berdasarkan hasil ekskavasi dan kajian arkeolog BPCB Jatim, situs Sambeng merupakan sisa-sisa perkampungan Majapahit. Situs ini tersebar di dalam dan di luar areal TPA.

Struktur dari bata ini merupakan pondasi dan lantai permukiman dari abad ke 15 masehi. Penghuni perkampungan ini diperkirakan dari kaum kesatria pada zaman Majapahit akhir. (tik/im)

107

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini