Abdul Rahman, warga Dusun/Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di jalan Rolag Songo, Kecamatan Mojoanyar karena menyembunyikan sabu dalam sandal yang dipakainya.

IM.com – Sepandainya Abdul Rahman menyembunyikan bukti kejahatannya, tetap tercium phak kepolisian. Warga Dusun/Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tertangkap basah menyembunyikan sabu di dalam sandal yang dipakainya saat melintas di jalan wisata Rolag Songo, Kecamatan Mojoanyar.

“Pelaku menyembunyikan sabu seberat 0,5 kilogram di dalam sandal. Penangkapannya saat malam tahun baru, pelaku tidak lewat jalan utama mungkin karena takut kena razia petugas, pelaku akhirnya lewat jalan tikus,” kata Kapolsek Mojoanyar, AKP Adam Muhari, Kamis (3/1/2019).

Polisi memang sudah lama membidik Abdul Rahman. Adam menjelaskan, pelaku membungkus sabu-sabu seberat 0,5 gram itu dengan plastik klip kecil kemudian dimasukkan ke dalam kertas rokok dan sedotan. 

“Setelah itu dimasukkan di sela-sela sandalnya yang terbuat dari kulit,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Abdul Rahman harus mmpertanggungjawabkn perbuatannya itu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (jan/im)

160

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini