Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menunjukkan barang bukti foto wanita yang dijajakan mucikari Yuli di Bojonegoro melalui aplikasi chat, Whatsapp.

IM.com – Sindikat prostitusi daring (melalui jejaring online) rupanya sudah merambah hingga daerah tingkat II. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus seorang mucikari perempuan, Yuli (42), yang menjajakan belasan wanita melalui aplikasi whatssapp (WA).

Yuli disergap saat menunggu pelanggan yang akan meniduri YM di dalam hotel di Jalan Veteran, Bojonegoro, Senin (7/1/2019).

“Selain mengamankan YL (Yuli) sang mucikari, kami juga membawa YM (32) wanita yang ditawarkan kepada pria berinisial BG,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa (8/1/2019).

Modusnya, Yuli menawarkan YM kepada pria tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Setelah melakukan tawar-menawar dan deal, mereka kemudian bertemu dan membooking salah satu kamar hotel tersebut.

“YL inilah yang mengantar YM dan membooking kamar hotel,” ungkap Ary.

Dalam setiap transaksinya, Yuli mendapat fee sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan wanita yang melayani sang pelanggan mendapat Rp 300 ribu.

“Sisanya dipakai untuk memesan kamar hotel,” ucap Ary.

Dalam pemeriksaan juga terungkap jika Yuli memiliki koleksi belasan wanita untuk dijual kepada pelanggannya dengan banderol Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan. Para wanita binaan Yuli tergolong belia, umur 20 tahun hingga 25 tahun dan rata-rata dari Bojonegoro.

“YL sudah beroperasi hampir tiga tahun,” tambah Ary. Dari tangan Yuli, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 500 ribu serta tiga ponsel.

Akibat perbuatannya itu, Yuli dijerat pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) juncto Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 296 KUHP. Yuli terancam 15 tahun penjara. (jan/im)

105

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini