IM.com – Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya penerima anugerah Adipura 2017-2018 diumumkan. Kota Mojosari kembali meraih Adipura, mewakili Kabupaten Mojokerto untuk kategori kota kecil.
Acara digelar Senin (14/1-2019) pagi Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, dengan tajuk Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Adipura ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Turut mendampingi beberapa kepala OPD antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zainul Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Eko Wahyudi, serta Kepala Bagian Humas Alfiyah Ernawati. Hadir pula 50 orang bupati/walikota se-Jawa dan seluruh Indonesia.
“Kita harap semua desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto, dapat membuat Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah dengan memanfaatkan pembiayaan yang masuk ke desa. Penganugrahan Adipura ini sebagai motivasi lingkungan masyarakat bebas dari sampah, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Tahun 2019, Kabupaten Mojokerto harus bebas sampah,” kata wakil bupati Pungkasiadi.
Tantangan pengelolaan sampah ke depan masih banyak dan selalu membutuhkan inovasi dan perbaikan. Peningkatan penanganan sampah saat ini masih 10%, dan pengurangan sampah baru 17%.
Maka diperlukan perjalanan panjang untuk mencapai target Kebijakan dan Strategi Nasional(Jakstranas) dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Keduanya akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.
Biasanya dalam Adipura, penilaian hanya meliputi kondisi eksisting suatu daerah, meliputi kebersihan wilayah serta TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya. Namun, untuk penilaian Adipura tahun 2018, Kementerian LHK telah meningkatkan standar penilaian. Yakni dengan menyertakan Jakstrada Pengelolaan Sampah dalam perhitungan penilaian Adipura.
Jakstrada sendiri meliputi perhitungan neraca pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan dan pendauran ulang serta neraca penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah serta pemrosesan akhir sampah.
Sejak lama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sangat peduli dengan pengelolaan sampah. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengadaan sarana prasarana seperti bak sampah, gerobak sampah, fasilitas TPA hingga pembangunan software berupa pendidikan, pelatihan, sosialisasi penanganan, dan pengurangan sampah. Tidak lupa program Sekolah Adiwiyata, yakni sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Peningkatan penanganan sampah terjadi setiap tahun. Saat ini sampah yang masuk ke TPA tercatat lebih dari 30 ton per hari. Pemkab Mojokerto melalui DLH, telah mengembangkan TPA dari semula 1,5 hektar menjadi 4 hektar pada tahun 2017.
Serta membangun beberapa fasilitas seperti zona aktif, jalan operasi, kantor dan gudang bank sampah induk, taman hijau, juga perpustakaan.
Upaya pengurangan sampah di tingkat masyarakat Kabupaten Mojokerto juga cukup tinggi. Salah satu bentuk upayanya yakni dengan mementuk lembaga pengurangan sampah secara mandiri oleh warga pada tahun 2017. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 217 bank sampah unit yang aktif dioperasikan warga. (ika/uyo)