IM.com – Penjualan kosmetik ilegal di Mojokerto terbongkar. Kosmetik ilegal itu diproduksi seorang ibu rumah tangga Rahajeng Ratnasari (29).
Obat kecantikan yang diproduksi warga Panderman, Kranggan, Kota Mojokerto itu dinyatakan berbahaya karena tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan. Selain itu juga, Sari -sapaan perempuan berusia 29 tahun itu- tidak mencamtumkan komposisi, dan kadaluarsa pada kemasan produknya
“Indikasi lain kalau kosmetik itu ilegal (berbahaya), ketika dicoba di kulit langsung menimbulkan efek panas lalu memerah,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (14/1/2019).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita 350 botol kosmetik ilegal berupa krim malam, krim siang, sabun, lotion, pembersih wajah, dan pemutih dengan berbagai ukuran. Serta bahan mentah yang nantinya dioplos dengan produk aslinya.
“Bahan tersebut dikomposisi ulang di antaranya seperti ditambah dengan air. Selanjutnya dikemas ulang dengan merk yang dibuat sendiri,” terang AKBP Dany. Kapolres melanjutkan, pengetahuan tentang pengolahan kosmetik itu dipelajari tersangka secara otodidak.
Untuk meneliti lebih lanjut kandungan dalam kosmetik buatan Sari, Polres bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota, Balai Pom, dan Laboratorium Forensik. DAny menyebutkan, hasil uji lab baru bisa diketahui 1 bulan ke depan.
”Sementara ini masih belum ada korban yang melapor ke kami terkait pemakaian produk,” tuturnya.
Dany mengungkapkan, kosmetik ilegal tersebut diedarkan oleh Sari di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Modus penjualannya dilakukan melalui pemasaran online dan offline.
“Tersangka juga menjual produk itu ke perorangan melalui online dan offline door to door, bukan di toko-toko kosmetik. Harganya Rp 15.000 hingga 100.000 secara paketan,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, dari bisnis haram itu Sari bisa meraup keuntungan hingga Rp 300.000 per harinya.
“Kalau omzetnya dalam seharinya dia mendapatkan Rp 500.000,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Sari dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman Hukuman 15 tahun untuk Pasal Kesehatan dan untuk Undang-Undang Konsumen yakni 5 tahun,” tutup Dany. (son/im)
.