IM.com – Fakta baru terungkap dalam kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang menjerat dua mucikari, Endang (ES) dan Tantri (TN) sebagai tersangka. Artis berusia 27 tahun itu terancam menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengingat perannya bukan hanya menjad artis yang dijajakan dan melayani pelanggannya, tetapi juga terindikasi terlibat sebagai penyedia dalam bisnis esek-esek tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, indikasi itu terkuak dari data transaksi digital Vanessa dengan dua mucikarinya yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap mereka. Dari kedua bukti itu, Vanessa tercatat sembilan kali melakukan transaksi keuangan yang terkait bisnis pelacuran ini.
“Dari pemeriksaan VA terlibat dalam bisnis prostitusi daring. Peran VA sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi jadi dasar untuk status VA berikutnya,” kata Yusep di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Tak tanggung-tanggung, ada enam germo yang disinyalir terlibat dalam sembilan transaksi pelacuran Vanessa tersebut. Dalam sembilan transaksi prostitusi itu, Vanessa bereran aktif meminta para germo agar menjajakan dirinya.
“Tarifnya yang melalui mucikari TN masih Rp 80 juta itu. Tetapi transaksinya dengan pelanggan dan transfernya ke VA melalui germo yang lain,” ujar Yuesp. Pihaknya masih memburu mucikai jaringan Vanessa Angel yang juga menjajakan banyak artis lain tersebut.
Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi VA diantaranya berasal dari dua kali melayani pelanggan di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya yang akhirnya terbongkar pada Sabtu (5/1/2019).
Sayangnya, Polda masih enggan membeber identtas pelanggan yang kerap memesan (booking) layanan seksual artis melalui para mucikari itu. Termasuk sosok lelaki hidung belang yang menikmati layanan Vanessa di Singapura pun masih misterius.
“Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening,” kilah Yusep.
Hari ini Senn (14/1/2019), Vanessa mendatangi Mapolda Jatim untuk memenuhi kewajiban lapor. Mengenakan baju berwarna putih, Vanessa tiba sekitar pukul 10.00 WIB menuju Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukum dan manajernya.
Vanessa tak merespon satu pun pertanyaan wartawan yang memberondongnya. Ia bergegas melangkah memasuki gedung Ditreskrimsus seraya sesekali melempar senyum. (im)