Warga Kelrahan Kauman, Kota Mojokerto melakukan aksi galang dana untuk membantu Ali Afandi, sopir truk yang menabrak mobl Patwal Sabhara yang mengawal tahanan di perempatan Jalan Majapahit-Kartini.

IM.com – Sopir truk yang menabrak mobil Patwal Sabhara Polres Mojokerto Kota, Ali Afandi mendapat dukungan dan simpati publik. Sejumlah orang yang menamakan diri “Netizen Peduli Sopir Truk” memberikan dukungan melalui aksi damai dan penggalangan dana dengan membawa kotak bertuliskan #savesopirtruk di Alun-Alun Kota Mojokerto.

Selain dukungan, aksi yang digelar warga Kelurahan Kauman tersebut sebagai bentuk sindiran kepada Polres. Pasalnya, banyak sopir truk yang memperbincangkan insiden kecelakaan tersebut menanggap Ali bukan satu-satunya pihak yang sepenuhnya bersalah.

Kendati kedua pihak sudah sepakat damai, warga yang menggelar aksi dukungan masih merasa prihatin atas sanksi yang tetap dikenakan kepada Ali. Makanya, aksi dilakukan dengan penggalangan dana yang hasilnya nanti akan diberikan kepada sopir asal Kecamatan Cerme, Gresik tersebut.

“Indisen yang menimpa Pak Ali mengugah rasa simpati kami untuk membantu. Semoga bisa sedikit meringankan beban Pak Ali,” ujar koordinator aksi warga Guntur.

Hasil penggalangan dana tersebut memang bisa membantu Ali membayar denda sanksi tilang Rp 500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca: Sopir Truk Tetap ‘Dihukum’ Meski Sudah Damai, Ini Sanksinya).

“Dari kemarin sudah terkumpul Rp 390 ribu. Nanti langsung diberikan ke Pak Ali di hari terakhir dia absen ke Polres Mojokerto Kota. Kasihan, dia orang luar Mojokerto dan harus bolak-balik kesini untuk absen,” pungkasnya.

Apalagi, selama proses hukum kasus ini selama beberapa hari, Ali tentu tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk keluargnya.

“Sopir ini orang susah seperti kita. Jadi aksi yang kita lakukan hanya membantu agar tidak patah semangat untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Minggu (13/1/2019) kemarin, Kapolres AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres bersama Ali Afandi, Briptu Gigih Kusuma Jati sopir mobil patwal Satuan Sabhara dan Gimin Mardianto pemilik truk yang dikemudikan Ali, menyepakati kasus kecelakaan di perempatan Jalan Majapahit-Kartini secara kekeluargaan. (Baca: Truk Tabrak Mobil Patwal, Sopir-Kapolres Sepakat Damai).

Dalam kesepakatan damai itu, polisi tidak mencabut SIM milik sopir truk, tapi tetap mengenakan tilang kepada Ali dan memintanya membiayai kerusakan mobil Patwal akibat kecelakaan itu. Gimin selaku pemilik armada truk menyatakan akan menanggung biaya perbaikan kerusakan mobil Patwal sepenuhnya. (im)

44

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini