IM.com – Dewan Pers akhirnya mempersilakan kepolisian untuk mengusut dugaan pidana di balik penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Kendati di sisi lain, Dewan Pers masih merumuskan kesimpulan dari hasil rapat pleno tersebut dalam bentuk Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait tabloid yang kental nuansa politis tersebut.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan, berdasar hasil kajian pihaknya menyimpulkan tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Dengan demikian, penyelidikan lebih lanjut terkait unsur pidana dalam penerbitan dan penyebaran tabloid ini bukan lagi ranah Dewan Pers.
“Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk memprosesnya. Kita akan bersurat kepada polisi,” kata Yosep, Senin (28/1/2019).
Yosep menjelaskan Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik karena tidak ada struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi palsu, dan kontennya hanya daur ulang dari media massa lain. (Baca: Bawaslu Gamang, Nasib Tabloid Indonesia Barokah Kini di Tangan Dewan Pers).
“Dewan pers urusannya etika (kode etik) dan standar undang-undang yang harus dipenuhi. Soal adanya kriminal atau tidak, itu tugasnya polisi,” tuturnya.
Selanjutnya, Dewan Pers akan merumuskan kesimpulan dan rekomendasi terkait konten dan penerbitan tabloid Indonesia Barokah. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke pihak pelapor yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 dan kepolisian serta Bawaslu untuk menjadi landasan dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Besok pagi akan disampaikan ke pengadu dari timses 02, polisi juga kita berikan surat pengantar, dan kepada Bawaslu,” kata Yosep. (cin/im)