Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.

IM.com – Komisi I DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Kominfo dan Perizinan meningkatkan pelayanan publik di Graha Mojokerto Service City (GMSC). Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait belum optimalnya pelayanan dari dinas terkait.

Beberapa keluhan publik terkait layanan di GMSC yang banyak masuk ke dewan di antaranya soal minimnya sosialiasi program layanan, mekanisme serta prosedur untuk mengurus adminduk maupun perizinan. Dewan menekankan agar dinas terkait meningkatkan sosialisasi dan publikasi layanan di GMSC ke tingkat masyarakat.

Hal ini disampaikan Komisi I DPRD Kota Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pejabat dinas terkait, Jumat (1/2/2019).

“Misalnya lebih masif mensosialisaikan himbauan kepada masyarakat Kota Mojokerto yang belum memiliki akte kelahiran, kartu identitas anak, perekaman KTP, KK atau perubahan data kependudukan lain agar segera mengurusnya di GMSC. Disertakan juga bagaiamana mekanisme dan prosedur untuk mengakses layanan administrasi kependudukan itu,” papar Koordinator Komisi I Junaedi Malik dalam RDP di Gedung DPRD, Jumat (1/2/2019).

Menurut Junaedi, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk maupun administrasi publik lainnya seperti perizinan dan pajak. Dengan pemahaman itu diharapkan bisa mendorong kemauan masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukannya melalui fasilitas pelayanan terpadu di Mall GMSC.

“Masyarakat tidak bingung lagi tentang bagaimana mekanisme mengurus adminduk atau administrasi terkait perizinan dan pajak,” tandasnya.

Junaedi melihat, ribuan warga Kota Onde-Onde yang belum melakukan perekaman e-KTP lantaran kebingungan dengan mekanisme pengurusannya. Tercatat sampai 31 Desember 2018, sebanyak 7 ribu lebih warga Kota Mojokerto yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, e-KTP dan KK itu menjadi basis data warga untuk mengurus dan memiliki administrasi kependudukan yang lain. Misalnya, data BPJS, perbankkan, imigrasi, bantuan sosial sampai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Apalagi ini menjelang pemilu, data e-KTP itu juga menjadi landasan KPU menetapkan daftar pemilih (DPT),” kata Juanedi. Untuk memaksimalkan layanan, Junaedi menyarankan Dispendukcapil melakukan jemput bola hingga ke kelurahan untuk menjaring warga yang belum punya e-KTP atau melakukan perekaman.

Lebih lanjut, Junaedi menegaskan, untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan, warga tidak lagi harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan dokumen kependudukan.

“Jadi warga bisa langsung ke Dipendukcapil untuk mengurus e-KTP, KK atau adminduk lain. Dispenduk pun harus kooperatif, tidak mempersulit warga yang ingin mengurus adminduk,” tegas pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini.

Persoalan lain yang kerap dikeluhkan masyarakat soal sarana dan fasilitas di GMSC yang belum memadai. Junaedi mengakui, minimnya fasilitas di GMSC memang cukup menghambat pelayanan publik dari sisi kecepatan dan ketepatan.

“Saat terjadi antrian panjang, pemohon harus berjubel karena keterbatasan fasilitas di ruang tunggu seperti kursi. Antrian bisa sampai 600 orang saat ramai. Makanya, kelengkapan fasilitas dan SDM juga sangat penting,” cetus politisi PKB ini.

Selain keterbatasan sarana administrator dan fasilitas ruang tunggu, belum adanya escalator, sistem tata udara (AC) dan parkir juga menjadi persoalan lain yang harus diselesaikan. Junaedi mengatakan, pemkot dan dewan sudah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi sarana di GMSC. (im)

190

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini