Pabrik es krim Aice di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) kav D38 Kecamatan Ngoro, Mojokerto dilaporkan mengeluarkan limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan dan pernafasan.

IM.com – Indikasi pencemaran lingkungan dari limbah pabrik es krim, PT Aice Ice Cream Jatim Industri menuai sorotan. Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) akan memeriksa langsung kebenaran laporan limbah Berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) PT Aice.

KLh akan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik es krim yang beralamat di KAVLING D3B kawasasn Ngoro Industrial Park, Desa Kutogirang, Kabupaten Mojokerto. Pencemaran lingkungan akibat limbah B3 PT Aice ini berdasar laporan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI).

”Sekarang masih verifikasi laporan dan lapangan,” kata salah satu pegawai Balai Gakum KLH penerima aduan, Hendro, kemarin (6/2/2019). Hendro menyatakan, tim sidak akan turun langsung ke pabrik PT Aice pada akhir Februari ini.

Aktivis PPBI, Toha Maksum tak sabar menunggu Balai Gakum KLH sidak ke pabrik. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang buruk dari pabrik Aice sangat mengancam lingkungan.

”Lingkungan sudah tercemar, tapi pabrik seperti tak mau tahu soal dampak yang ditimbulkan limbah B3. Perusahaan melanggar aturan yang ada, harus ada tindakan tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, aktivis PPBI menemukan indikasi limbah industri pabrik es krim aice yang merusak lingkungan akibat pengelolaannya yang buruk. Indikasi pencemaran ini kemudian dilaporkan ke Balai Gakum KLH. (Baca: Limbah Pabrik Aice Dilaporkan Cemari Lingkungan dan Bahayakan Karyawan).

”Kita sudah masukan laporan ke balai Gakum,” kata Toha.

Dari foto yang diperlihatkan, laporan pengaduan Toha Maksum diterima dan ditandatangani oleh Hendro S, tertanggal 14 Januari 2019. Dalam formulir laporan itu sesuai dengan Peraturan Mentri LHK nomer P.22/MENLHK?SETJEN/SET.1.3/2107. Tertulis Format formulir pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.

Dalam laporannya, aktivis PPBI mengindikasikan pencemaran lingkungan itu terjadi sejak Juni tahun 2018 lalu.

”Dalam laporan ke gakum juga kita uraikan dampak akibat pencemaran itu,” imbuhnya.

Indikator tercemarnya lingkungan dampak limbah B3 PT Aice adalah  menyeruaknya bau tidak sedap di dalam maupun di luar pabrik. ”Selain itu ada semacam gas amoniak yang dihirup karyawan yang menyebabkan gangguan pernafasan dan kesehatan,” jelasnya. (im)

1,056

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini